Polisi tangkap penyebar berita bohong alias hoaks dalam sebuah video yang menyebutkan ada buruh ditusuk sama aparat saat mengikuti demo pada Kamis lalu.
Video itu disebar dengan narasi “aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang melaksanakan aksi orasinya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapan senjata nyawa harus dibayar nyawa,” tulis caption video itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB di Permata Hijau Permai, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Pelaku berinisial R 59 tahun ditangkap oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade melalui keterangan resminya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan surat laporan polisi LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada 10 Agustus 2023.
“Dalam patroli Siber ditemukan adanya dugaan pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Penyebaran informasi itu dilakukan pada 10 Agustus 2023 oleh R dikirim ke grup WhatsApp (WAG) “B P”.
Setelah dimintai klarifikasi , kata Ade pelaku mendapatkan video itu dari grup WhatsApp lain kemudian dia sebarkan lagi.
“Tapi tersangka lupa mendapatkan dari grup mana dan dari siapa karena dia memiliki 54 grup, keterangan ini masih terus didalami tim penyidik,” tuturnya.
Polisi menyita 1 gawai dan bukti tangkapan layar penyebaran berita bohong itu.
Ade mengatakan polisi telah melakukan analisa informasi dokumen elektronik, melengkapi lidik dan sidik, melakukan gelar perkara, pemeriksaan pada saksi, klarifikasi dibantu oleh ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka di rutan Polda Metro Jaya.
R terancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu, massa buruh menggelar demo di Jakarta. Konsentrasi massa terjadi Jalan Sudirman-Thamrin dan kawasan Patung Kuda Monas. Buruh bahkan menggelar demo hingga tengah malam, jelang pergantian hari.
Massa buruh mengajukan empat tuntutan. Yakni, pencabutan UU Cipta Kerja (terutama klaster ketenagakerjaan), pencabutan UU Kesehatan, Pencabutan UU Pengembangan dan Penyaluran Sektor Keuangan, serta mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh berasal dari berbagai organisasi federasi buruh. Demo buruh juga diikuti oleh mahasiswa, petani, pegiat lingkungan, alumni STM, juga kalangan masyarakat lainnya.
Massa buruh saat itu bertekad untuk bertahan dan bisa menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan aspirasi mereka.