Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menyita aset Panji dan hal itu masih berproses.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang). Dalam proses," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Menurut Whisnu, penyidik juga telah berkoodinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Di sisi lain terkait dengan penetapan tersangka di kasus TPPU yang telah naik penyidikan itu, Whisnu mengatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihaknya masih melakukan penyidikan.
Seperti diketahui, Panji diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Diberitakan Beritasatu.com sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab terkait semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia atau Ponpes Al Zaytun.
"Jadi kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang. Dia mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia," kata Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2023).
Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan tersebut.