Pihak Mabes Polri belum memiliki rencana atau agenda konkret untuk memeriksa Rocky Gerung terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima ahli dalam kasus ini, penyidik belum sampai pada kesimpulan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melanjutkan pemeriksaan-pemeriksaan guna memperoleh informasi dan bukti yang lebih lengkap.
Hasil dari pemeriksaan saksi dan ahli ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan atau tidak.
Djuhandhani juga menegaskan bahwa tim penyidik tidak ingin terburu-buru dalam menangani kasus ini.
Mereka akan memastikan bahwa semua informasi dan bukti yang diperlukan sudah lengkap sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, status pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap menunggu hasil pemeriksaan terhadap pihak lain.
"Kita masih terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan guna melengkapi apakah nanti, bisa kita tingkatkan untuk penyidikan atau tidak. Sementara untuk rencana pemeriksaan terhadap RG (Rocky Gerung), kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya," jelas Djuhandhani dikutip Jumat (18/8/2023).