BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki atas nama pribadi, Pemerintah Aceh, dan seluruh rakyat Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas kasus meninggalnya Imam Masykur (25), setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI.
"Gubernur atas nama pribadi, Pemerintah Aceh dan seluruh masyarakat Aceh turut berduka yang mendalam atas kasus yang menimpa Imam Masykur," kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Minggu (27/8/2023).
MTA menegaskan, Pemerintah Aceh mengecam keras kasus tersebut serta meminta pihak berwenang untuk mengusut dan mengadili kasus itu.
"Kita mengecam dan mengharapkan kasus penyiksaan berujung kematian yang melibatkan anggota TNI ini harus diusut tuntas dan dengan proses hukum seadil-adilnya,” tukas MTA.
“Semua pihak yang terlibat, baik aparat maupun sipil harus dijerat dan dihukum berat," katanya.
Terlepas bagaimana pun masalah yang terjadi dalam kasus itu, lanjut MTA, penyiksaan tidak dibenarkan, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
"Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan, baik yang sedang dijalankan oleh pihak Kepolisian maupun POM TNI dalam penanganan kasus ini," kata MTA.
Secara khusus, lanjut MTA, Pj Gubernur akan memberikan asistensi khusus terhadap kasus ini.
Ia akan melakukan komunikasi dan koordinasi, terutama dengan pihak POM-TNI dalam upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Gubernur telah meminta kepada pejabat terkait di Pemerintah Aceh untuk mempelajari kasus ini secara aturan dalam upaya pendampingan hukum," pungkas MTA.(*)