Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti kasus oknum anggota Paspampres yang diduga menyiksa Imam Masykur (25), warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, hingga tewas. Yudo akan mengawal kasus itu agar pelaku bisa dihukum maksimal.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8).
Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
Dalam berita acara penyerahan mayat yang beredar, tertulis nama oknum Paspampres itu yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Riswandi telah menyebabkan Imam meninggal dunia. Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan oknum anggota Paspampres itu.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8).
Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia akan diproses secara hukum.
Narasi Viral
Sebuah unggahan viral di sosial media memuat dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap Imam.
Dalam narasi yang beredar disebut, Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu (12/8). Namun, belum diketahui pasti apa motif penculikan tersebut.
Hanya saja, disebut, oknum Paspampres itu meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, ancamannya Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023.