Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Orasi Ditengah Massa Buruh, Rizal Ramli: Jokowi Ajak Kita Miskin Berjemaah!

 


Ekonom Senior Rizal Ramli meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya karena membikin rakyat miskin secara berjemaah.

"Karena Presiden Jokowi gagal mensejahterakan rakyat. Bahkan telah membuat rakyat miskin secara berjemaah," kata Rizal Ramli dalam orasinya di tengah massa aksi buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta. Kamis (10/8/2023).

Selain itu, RR, sapaan akrabnya mengatakan banyak rakyat yang menderita akibat kenaikan harga-harga, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi, hingga biaya pendidikan yang semakin mahal.

"Gerakan buruh hari ini adalah untuk menyuarakan Ampera, amanat penderitaan rakyat,” kata Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur ini.

Dalam pandangannya, omnibus law, UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan, adalah pintu masuk bagi perbudakan modern.

Sebab katanya, aturan tersebut membolehkan outsourcing seumur hidup tanpa jaminan kesejahteraan, jaminan untuk keluarga, dan jaminan masa tua.

“Alasan dibikinnya omnibus law ini juga sangat mengada-ada. Fiktif. Karena tidak ada kegentingan ekonomi,” beber mantan Menko Kemaritiman itu.

RR menjelaskan, kondisi ekonomi Indonesia dikatakan genting jika terjadi krisis fiskal dan moneter.

Seperti yang terjadi pada tahun 1998, yaitu minus 12,7 persen. Di mana nilai tukar rupiah anjlok dari Rp 2.500 menjadi Rp 15.000 per dolar AS.

Alasan penyederhanaan perizinan birokrasi agar tidak tumpang tindih, juga mengada-ada. Pasalnya, omnibus law justru membuat UU memiliki ketebalan hingga 1.000 halaman dengan 500 halaman penjelasan.

“Ini jelas akan semakin ribet dan membuka peluang sogok-menyogok,” sambung Rizal Ramli.

Di satu sisi, selama tiga tahun berlangsung justru tidak ada peningkatan besar di bidang investasi, selain di sektor pertambangan.

Sebaliknya, negara-negara tanpa omnibus law justru mendapat investasi sangat besar, seperti Vietnam, India, dan Thailand.

“Omnibus law hasilnya memiskinkan buruh dan keluarganya, upah hanya naik di bawah inflasi. Sama artinya pemerintah mengajak miskin rakyat secara berjamaah. Kedua, PHK semakin meningkat dan outsourcing semakin meluas menjadi bentuk perbudakan modern,” ucapnya.

RR dengan tegas menyatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja yang membuat rakyat menjadi miskin berjamaah ini harus ditolak dan dihapuskan.

Adapun jalan pintasnya adalah melalui penghapusan Presidential Threshold (PT) 20 persen, menjadi 0 persen.

“Sehingga bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin amanah yang dapat bekerja untuk rakyat. Bukan untuk cukong,” urai RR.

Penghapusan PT ibarat 'sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui’. Dengan munculnya pemimpin amanah, maka pembangunan ugal-ugalan ibukota negara baru (IKN) bisa dibatalkan dan upah buruh dapat dinaikkan. Selain itu, harga BBM, listrik, dan biaya pendidikan bisa diturunkan.

“Jokowi telah gagal mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945. Jokowi malah berhasil mensejahterakan oligarki secara ugal-ugalan, memperluas KKN, dan membangun politik dinasti secara vulgar, tanpa malu!” ujar Rizal Ramli.

“Dengan berbagai pelanggaran konstitusi itu tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Indonesia, selain dengan menghentikan Jokowi sebagai presiden. Agar kita bisa mencegah kerusakan terhadap Indonesia tidak terus berlanjut,” tutupnya.

Tuntutan Demo Buruh

Diketahui, Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar unjuk rasa hari ini. Aksi ini rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.

AASB dan Gebrak akan menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.

Dalam keterangan yang didapatkan, Gebrak juga membawa tuntutan lain yaitu pencabutan terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan konstitusi seperti UU Mineral dan Batubara (Minerba), KUHP, UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Pertanian, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber Berita / Artikel Asli : poskota

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved