Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Moeldoko Geram Rocky Gerung Hina Jokowi: Tidak Bisa Ditoleransi




Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko angkat bicara terkait pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengategorikan pernyataan pengamat politik tersebut sebagai perilaku yang menyerang pribadi. Terlebih Jokowi seorang Kepala Negara.

"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden, sungguh tidak bisa ditoleransi," tegas Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).

"Untuk itu saya juga berharap penegak hukum mengambil langkah-langkah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku." 

"Tidak bisa dibiarkan seperti ini, bernegara ada aturannya, rule-nya jelas tidak boleh sembarangan," jelas Moeldoko.

Pernyataan Moeldoko ini terkait video viral Rocky Gerung yang menyebut bahwa Jokowi pergi ke Cina dan menawarkan IKN. Bukan itu saja, ia bahkan blak-blakan menyebut Jokowi bajingan.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya, dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Itu bajingan yang tolol," kata Rocky Gerung.

Akibat pernyataan itu, Rocky Gerung pun dilaporkan sejumlah kelompok relawan Jokowi terkait dugaan penghinaan ke Bareskrim Polri.

"Saya ingin tegaskan itu dan nyata-nyata telah membawa situasi yang tidak baik. seorang intelektual harus betul-betul bisa memberikan suri tauladan kepada anak cucu kita karena akan membawa preseden yang kurang baik ke depan," ungkap Moeldoko. 

Moeldoko juga mengingatkan tugas yang melekat di Kepala Staf Presiden adalah menjaga kehormatan presiden.

"Jangan main-main itu. Sekali lagi saya ulangi jangan main-main. Kalau bersinggungan dengan itu saya akan berdiri paling depan itu," ucapnya.

"Saya sebagai prajurit biasa mempertaruhkan nyawa di medan perang tanpa kalkulasi apalagi menghadapi situasi seperti ini biasa. Jadi jangan coba-coba mengganggu Presiden," kata Moeldoko.

Rocky Gerung Dipolisikan

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi pada Rabu (2/8/2023)

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian ada juga terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.

Dalam laporan tersebut, Rocky Gerung dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved