Duit sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, ke Kejaksaan Agung pada 13 Juli 2023 lalu masih menjadi misteri sampai kini.
Maqdir menegaskan pihaknya hanya tahu duit tersebut untuk kepentingan kliennya, Irwan. Namun Maqdir enggan menyebutkan nama si pemberi duit tersebut. Lantas, siapa sebenarnya pemberi duit sebanyak itu?
Dilansir dari Tempo, Kejaksaan Agung telah memeriksa Maqdir dan Irwan pada Jumat kemarin, 18 Agustus 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui secara jelas pemberi duit berinisial S dan statusnya.
Selain itu, Ketut juga menyatakan penyidik akan memperjelas soal status uang yang sebelumnya diserahkan Maqdir ke Kejaksaan Agung.
"Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahanan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya, atau orang yang menyerahkan," kata Ketut saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat, 18 Agustus 2023.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung, Jumat malam, 18 Agustus 2023, Maqdir membenarkan bahwa penyidik meminta keterangan darinya untuk menjelaskan asal-usul uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 27 miliar tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Maqdir bersama dua orang penasihat hukum Irwan lainnya dipertemukan dengan Irwan.
Mereka sama-sama menyampaikan bahwa uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.
"(Uang) Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," kata Maqdir, Jumat malam, 18 Agustus 2023.
Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu.
"Ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan," tambah Maqdir.
Awal perkara korupsi
Diketahui Irwan merupakan Komisaris Utama PT Solitech Media Synergi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS.
Selain Irwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Tenaga AHli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Acount Director of Integrated PT Huawei Tech Investment Mukti.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, pihak swasta Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.
PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.
Dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.
Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan menghentikan pengusutan kasus ini di DPR RI.
Irwan sempat menyatakan mengalirkan uang itu ke berbagai pihak, diantaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar.
Saat menerima uang itu, Dito disebut masih menjabat sebagai staf tenaga ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Golkar. Dito membantah adanya aliran dana itu. Dia pun telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juli lalu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran dana korupsi BTS. Selain kepada Dito, Irwan juga sempat menyatakan mengalirkan dana itu ke Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono, lewat staf ahlinya yang bernama Nistra Yohan.
Irwan menyatakan Sugiono menerima dana Rp 70 miliar. Sama seperti Dito, Sugiono juga membantah menerima aliran dana korupsi BTS.