Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mencengangkan! 2 Anggota DPRD Sinjai Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati




Baru-baru ini netizen dicengangkan soal foto viral di media sosial Instagram. Pasalnya, foto tersebut menampilkan dua anggota DPRD Sinjai yang diduga berstatus tersangka narkoba ikut Upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati Sinjai, Kamis (17/8/2023).

Dari instagram yang mengunggah foto tersebut menuliskan keterangan, bahwa anggota DPRD Sinjai Kamrianto (lingkaran biru) dan Muhammad Wahyu (lingkaran kuning) foto bersama usai mengikuti upacara HUT ke-78 RI, di Kantor Bupati Sinjai.

"Dua anggota DPRD Sinjai yakni Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto (29) dari Fraksi PAN ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi sabu, mereka sedang berada di depan hotel kawasan Panakkukang, Makassar, 1 Agustus lalu," tulis akun instagram yang mengunggah foto tersebut, seperti yang dikutip dari undercover.id, Senin (21/8/2023).

Tak hanya itu saja, aku tersebut juga menuliskan keterangan dari Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana.

"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," kata Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).

Melihat foto tersebut viral, sontak hal itu pun menuai komentar netizen.

Bahkan netizen menyebutkan dalam kolom komentar, seharunya tidak heran dengan kejadian tersebut. "Kok kalian heran? kit ini siapa woy, kita harus sadar diri, mereka pejabat, kita rakyat jelata," pungkas netizen.

"Tidak sulit untukmu melobi.. bukan karena kamu yang hebat.. tapi uangmu yang KUAT..," tutur netizen kembali. "Untung anggota DPR,kalo rkyt biasa udh psti bui minimal 4th," tulis kembali netizen

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved