Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Megawati Heran Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati: Saya Bukan Orang Hukum tapi Bisa Mikir, Ini Apa Benernya?

 


Publik kembali dibuat tercengang setelah diumumkan Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati tersebut lantas menuai banyak komentar dari berbagai kalangan salah satunya adalah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Hukuman mati untuk Ferdy sambo resmi batal setelah MA terima kasasi yang diajukan oleh pihak terpidana dan berganti menjadi hukuman seumur hidup. 

Dalam kasus ini Megawati tak habis pikir kenapa seorang jenderal tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri yaitu Brigadir Yosua Hutabarat.

"Ada juga Jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh?" ungkap Megawati.

"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Saya bukan orang hukum lho tapi kan saya bisa mikir lo, ini apa bener nya. Sudah dua pengadilan yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman," lanjutnya.

Selaku petinggi parta PDIP ia mewanti-wanti agar lembaga tinggi peradilan hukum ini harus bisa menjaga kepercayaan publik dan bersikap adil. 

Meskipun begitu ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu menghormati lembaga peradilan hukum seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui hukuman Ferdy Sambo bisa berganti akibat pergantian status perkara yang diberikan oleh MA yaitu melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Namun seharusnya jika hal tersebut benar maka hukuman yang diterima oleh masing-masing tersangka tidaklah jauh berbeda.

Beberapa kejanggalan terus dikorek oleh berbagai pihak dan kini diyakini bahwa mantan Kadiv Propam tersebut masih memiliki power yang luar biasa. 

Selain Ferdy Sambo ketiga tersangka lain juga turut mendapat keringanan hukuman yaitu:

- Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun.

- Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun

- Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun

Sedangkan untuk Bharada E yang merupakan algojo Brigadir J sudah berganti status sejak 4 Agustus 2023 lalu dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Ia menerima hukuman paling singkat dari yang lain karena telah berperan sebagai collaboration justice dari kejahatan Ferdy Sambo tersebut.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved