Pelaku mafia tanah yang mengancam warga dengan senjata tajam tiba-tiba dibebaskan oleh Polda Sumatera Barat. Tak terima dengan keputusan Polres Pasaman Barat, warga adat Datuk Misa Bumi yang tidak terima akan hal ini lalu mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari POJOK SATU.
Tak hanya ngadu ke Kapolri, pengaduan juga disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Surat pengaduan itu dibawa langsung oleh warga yang diwakili kuasa hukumnya, Jumat (18/8).
Kuasa hukum warga Datuk Misa Bumi, Asrin Manurung mengatakan bahwa pengaduan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divpropam dan Kabareskrim dilakukan demi menindaklanjuti terkait dugaan dilepaskannya terduga mafia tanah oleh penyidik Polres Pasaman Barat.
“Kita melakukan pelaporan mengadu kepada bapak Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv propam, terkait perbuatan tidak profesional dari penyidik Polres Pasaman. Laporan kami ini untuk mendesak Mabes Polri melakukan penyelidikan kepada oknum penyidik yang kami duga nakal," kata Asrin di Mabes Polri.
Ia meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas para mafia tanah. Pasalnya, pelaku mafia tanah masih kerap terjadi terutama di sejumlah daerah di Indonesia.
"Masyarakat yang menjadi korban banyak sekali, bukan satu atau dua tapi ratusan orang. Selama puluhan tahun mereka tidak bisa menguasai tanah mereka akibat dari oknum-oknum mafia tanah di Pasaman Barat," kata dia. (jpc)