Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Martin Lukas Simanjuntak angkat bicara menangapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA membatalkan hukuman mati buat eks Kadiv Propam Polri itu dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Martin Lukas mengaku tak terkejut dengan putusan tersebut, dia mengatakan pihaknya menghormati putusan MA terkesan memberi diskon besar-besaran terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Kami tetap menghormati putusan MA," kata Martin Simanjuntak ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).
Sejauh ini keluarga almarhum Brigadir Yosua dan tim pengacara sedang menunggu salinan putusan tersebut untuk dipelajari lebih jauh. Martin Simanjuntak tampak tak terlalu kecewa dengan pembatalan hukuman mati tersebut, sebab baginya Ferdy Sambo justru jauh lebih tersiksa dipenjara seumur hidup ketimbang ditembak mati.
"Kalau menurut saya, lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati," ucap dia.
Namun, menurut Martin, pihaknya memang sudah menduga jika Ferdy Sambo tidak akan bisa dieksekusi mati.
"Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," ucapnya.
Martin mengungkap, hal itu lantaran adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam aturan itu, hukuman mati menjadi pidana alternatif. Dimana seorang terpidana vonis mati bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan sejumlah syarat.
Hal itulah yang mungkin salah satu satunya jadi pertimbangan Majelis Hakim MA dalam ‘memotong’ vonis terhadap Sambo.