Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho berharap Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Kurniawan yakin gugatan tersebut akan dikabulkan bila berkaca pada pembelaan yang dilakukan Kejagung selama persidangan, yang dinilainya tidak masuk akal. Salah satunya, soal surat panggilan Menpora Dito saat diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu. Kurniawan melihat panggilan itu justru sebagai ruang buat Dito Klarifikasi.
“Tidak nyambung. Seharusnya dia (Dito) dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka siapa atau ada sprindik baru. Itu tidak dijadikan sebagai bukti,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com dikutip Selasa (29/8/2023).
Menurut Kurniawan, semestinya melakukan penyidikan untuk mengungkap aliran sebesar Rp27 miliar. Terlebih disebut Kurniawan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Windy Purnama dan Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH), disebut duit itu mengalir ke Dito sebagai pelicin meredam penyelidikan kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.
“Ya disidik dulu lah. Misalnya, Dito pengakuan Irwan dan Windy ( dari Berita Acara Pemeriksaan) menyerahkan ke Dito mereka bisa menjelaskan secara detail. Uangnya dalam bentuk bagaimana,diserahkan dalam koper. Kemudian kapan diserahkan, itu mereka sampai tahu detail. Di cek di CCTV rumahnya atau selama perjalanan bener nggak,” jelas Kurniawan
“Kan uang 27 M itu tidak sedikit, bawanya berat pasti ada orang lain membantu itu kan sebenarnya bisa dimintai keterangan sebagai saksi,” sambungnya
Menurut Kurniawan dalam perkara ini Dito bisa dijerat dugaan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) maupun gratifikasi.
“Minimal kalaupun -bukan menghalangi penyidikan bisa masuk gratifikasi,” ujarnya.
Apabila gugatan ini tak disidik secepatnya, kata Kurniawan, LP3HI bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali.
“Ini dari awal menyatakan dari awal peradilan kali ini hanya menu pembuka. Artinya kami akan terus memantau terhadap perkara itu. Kalau kalau memang ini nggak segera naik. Ya kami akan gugat kembali,” tutupnya.
Untuk diketahui, gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Selain itu LP3HI juga mengajukan 2 gugatan lainnya, Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.