Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Lobi-lobi Politik Pasukan Bawah Tanah Sudah Terendus, Sebenarnya Kamaruddin Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo Bakal Disunat MA

 


Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kecewa mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang 'menyunat' vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal Wibowo. 

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut putusan MA telah melukai hati keluarga Brigadir J.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin, Selasa (8/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Kamaruddin mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, Putri Chandrawati sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh almarhum. Kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar dia. 

Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah punya feeling putusan MA akan seperti itu. Ia menuding adanya lobi politik. Dasarnya, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," tuturnya.

"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," lanjut Kamaruddin.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya. Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujar Kamaruddin.

Adapun dalam sidang kasasi pada, Selasa (8/8/2023), MA menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga terdakwa tersebut. 

Ferdy Sambo jadi divonis seumur hidup, dari sebelumya hukuman mati. Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf juga disunat vonisnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved