Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Lengkap AKBP Toni Bentak Wakil Walkot Surabaya Armuji


Sebanyak 28 keluarga yang menempati 25 rumah di kawasan Dukuh Pakis IV A, Surabaya, terpaksa terusir dari tempat tinggalnya. Padahal mereka sudah menetap di sana puluhan tahun lamanya.

Eksekusi pun diwarnai ketegangan, termasuk yang terjadi antara Kabag Ops Polres AKBP Toni Kasmiri dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Riwayat tanah dan sengketa

Salah seorang warga, Anik Suwardi mengatakan, sudah 40 tahun lebih dia tinggal di sana. Namun ia tak tahu menahu kalau ternyata tanah tempat rumahnya berdiri itu adalah tanah sengketa.

"Kami tidak terima. Padahal selama ini kami juga membayar pajak," kata Anik, Rabu (9/8). 

Anik dan warga lainnya merasa tidak pernah ada sosialisasi eksekusi. Tiba-tiba saja Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang bersama 430 personel keamanan dari TNI-Polri.

Karena itu, saat eksekusi, terjadi ketegangan antara aparat dan warga. Mereka meminta penundaan, agar ada waktu untuk mencari tempat tinggal baru.

Eksekusi 28 rumah ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Weni Oentari kepada mantan suaminya Sidik Dewanto, dan turut tergugat lainnya yakni Harjo Soerjo Wirjohadipoetro serta Rudy Setiawan, pada 2019 silam.

Weni menggugat lahan seluas 2.962 meter persegi tersebut, karena menurutnya itu adalah harta gono gini miliknya dalam pernikahan dengan Sidik Dewanto, selama 37 tahun.

Proses pembagian harta gono gini berupa lahan itu kemudian dicatatkan pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya pada 24 Mei 2011.

Namun bertahun-tahun kemudian, lahan milik Weni itu tak kunjung diserahkan dalam keadaan kosong oleh Sidik, bahkan sudah berubah menjadi permukiman. Selain itu, sertifikat tanah juga masih mengatasnamakan pemilik sebelumnya, Harjo Soerjo Wirjohadipoetro.

Sementara, warga sudah menempati lahan itu sekitar 1978 karena dipersilakan oleh pemilik sebelumnya, yakni Harjo Soerjo Wirjohadipoetro.

"Pak Harjo mempersilakan warga untuk menempati saja, bukan memilik, menempati saja," kata Kuasa Hukum Weni, Sujianto,

Namun ternyata, Soerjo menjual asetnya itu kepada Sidik, pada 7 Agustus 1993. Hal itu sebagaimana Akta Ikatan Jual Beli Nomor: 93 yang dibuat di hadapan notaris Soetjipto.

Weni kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya yang akhirnya ia menangkan.Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, pengadilan melalui juru sitanya pun melakukan eksekusi. 

Polisi bentak Armuji

Proses eksekusi 28 rumah itu juga diwarnai perdebatan antara Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri dengan Wakil Wali kota Surabaya, Armuji.

Toni bahkan terlihat membentak Armuji lantaran dianggap menghalang-halangi proses eksekusi yang dilakukan oleh juru sita PN Surabaya.

"Anda jangan menghalangi pemerintah, kenapa bapak harus datang ke sini?," teriak Toni kepada Armuji.

Armuji kemudian mencoba menjelaskan, namun Toni terus mencecar politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan perkataan bernada tinggi.

"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN. Kami di sini hanya mengamankan," ucapnya.

Toni lalu menanyakan di mana keberadaan Armuji, saat perkara sengketa lahan masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Usai perdebatan, Armuji bersama rombongan yang kebanyakan berasal dari kader PDIP itu lantas memilih meninggalkan lokasi eksekusi.

Armuji bantah halangi eksekusi

Kepada awak media, Armuji mengaku baru menerima aduan warga tentang rencana eksekusi, Senin (7/8) kemarin. Sehingga ia baru hadir pada saat proses itu dilakukan.

Armuji kemudian berinisiatif mengunjungi lokasi untuk menyampaikan aspirasi warga kepada juru sita. Menurutnya, warga bersedia meninggalkan lahan sengketa bila telah memperoleh tempat tinggal baru.

"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Ditempatkan di mana juga belum tahu," ujar dia.

Armuji merasa terpanggil membela warganya. Namun disamping itu, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga membantah bila disebut menghalangi eksekusi.

"Tidak ada yang menghalangi eksekusi, kami tahu itu domain pengadilan, domainnya orang yang berperkara menang. Tapi warga sebenarnya juga mau [pindah], tadi saya sama juru sita ngomong kalau [warga] ada yang mau pindah sendiri ya nggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya nggak rusak," tutup Armuji. 

AKBP Toni tak terima

Toni pun merasa dirinya tidak dihargai oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, saat mengawal proses eksekusi puluhan rumah warga di kawasan Dukuh Pakis IV A, Surabaya.

Toni mempertanyakan apa maksud kedatangan Armuji itu, hingga dia membawa sejumlah anggota PDI Perjuangan (PDIP) ke lokasi.

"Kapasitasnya apa [Armuji] datang bawa pasukan PDIP," kata Toni ditemui usai kejadian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Rabu (9/8) sore.

Toni mengatakan, saat kejadian, Armuji tiba bersama sejumlah orang berseragam merah dan membawa bendera. Mereka kemudian mengahalangi petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan melakukan eksekusi rumah warga.

Tak hanya itu, Armuji dan rombongannya juga menghalangi alat berat yang akan masuk ke lokasi. Hal yang sama juga dia lakukan kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi itu.

"Jangan dihalang-halangi. Sok [tiba dengan orang-orang] pakai baju merah, kasih bendera, kan memprovokasi itu. Sekarang kepentingannya apa? Mau kampanye kah? Mau bela wong cilik kah? Wong cilik yang mana, wong cilik yang tidak taat hukum atau bagaimana," ucapnya.

Menurut Toni, apa yang dilakukan Armuji itu jelas sudah merugikannya. Pasalnya, kepolisian hanya menjalankan tugas mengamankan keputusan pengadilan sesuai amanat undang-undang.

"Saya yang dirugikan, saya yang tersinggung, maunya apa? Memangnya selama ini kami pernah nyakitin Pemkot [Surabaya]? Tidak pernah melaksanakan tugas, permintaan atau pelayanan? Enggak ada. Tolong kami dihargai lah," katanya. 

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved