Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi negara justru semakin ditinggalkan di era reformasi, yang kini sudah memasuki usia 25 tahun.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencatat bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen di era reformasi pada 1999 hingga 2002 merupakan bukti nyata Pancasila telah ditinggalkan.
"Yang dihasilkan dari amandemen terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi Indonesia,” tegasnya dalam Seminar Wawasan Kebangsaan pada rangkaian Festival Indonesia Raya yang digelar Pemerintah Kota Salatiga pada Sabtu (28/6).
La Nyalla yang hadir secara virtual menjelaskan, UUD hasil amandemen justru menjabarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme, yang bukan merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Selain itu, isi dari pasal-pasal di dalam konstitusi juga sudah mengganti sistem bernegara Indonesia, dari sebelumnya kedaulatan rakyat dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara, yaitu MPR, diubah menjadi partai politik dan presiden terpilih yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat.
Akibatnya, kekuasaan dalam menjalankan negara sejak saat itu hanya berada di tangan ketua umum partai dan presiden terpilih.
"Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi. Sehingga yang terjadi, oligarki politik dan oligarki ekonomi semakin membesar dan menguasai negara,” demikian La Nyalla.