Kendaraan berusia 3 tahun ke bawah jadi sasaran uji coba tilang uji emisi.
Pengujian emisi kendaraan baik roda dua maupun empat digelar pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pihak kepolisian, di kawasan Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023).
Menurut Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Yeni, uji emisi itu dilakukan untuk menekan polisi udara di Jakarta.
"Untuk uji emisi sesuai Pergub nomor 66 tahun 2020 dan Permen nomor 8 tahun 2023, bahwa dilaksanakan mutu emisi kendaraan. Untuk hari ini kami sistemnya sosialisasi kepada pengendara, baik roda dua ataupun roda empat," ujar Iptu Yeni saat ditemui di lokasi, Jumat.
"(Tujuannya) untuk perbaikan polusi udara, sekalian juga kendaraannya bisa bagus agar tidak mencemari udara di Jakarta," imbuh dia.
Yeni berujar, pihaknya tak menargetkan berapa banyak kendaraan yang mengikuti uji coba emisi.
Dirinya hanya memastikan bahwa uji emisi berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Adapun sepanjang uji emisi tersebut, lanjut dia, kendaraan yang tak lulus uji akan diberi tilang teguran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana mengungkap jika kendaraan yang diarahkan masuk ke posko pengecekan adalah yang usianya tiga tahun ke bawah.
"Jadi kalau kendaraan baru pasti memenuhi baku mutu. Nah ini kemudian kalau dia tidak memenuhi baku mutu, kalau di angkutan pribadi mungkin pihak kepolisian akan memberikan teguran agar merawat kendaraannya dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," jelas Herry.
"Kalau angkutan barang, Dishub yang akan memberikan teguran kemudian meminta dia merawat dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," lanjut dia.
Adapun untuk berhasil lolos uji emisi, lanjut Herry, pengendara bisa melakukan perawatan motor atau mobil terlebih dahulu.
Kemudian, meminta jaminan bahwa motornya telah memenuhi baku mutu.
"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kami punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel pelaksana," kata Herry.
"Ya dirawat dulu dong motornya kemudian minta jaminan pada saat dia punya alat tes, harus memenuhi baku mutu nanti langsung data itu akan kami masukan ke dalam aplikasi e-uji emisi kami," lanjutnya.
Kemudian, apabila benar sudah melakukan perbaikan dan memenuhi baku mutu, maka aplikasi e-uji akan menampilkan bukti lulus. Begitupun sebaliknya.
"Tapi kalo dia tidak lulus ya dia harus rawat lagi sampai memenuhi baku mutu. Roda dua juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana untuk kendaraan roda dua di DKI Jakarta," kata Herry.
Uji Emisi untuk Kurangi Polusi
Herry membenarkan jika diadakannya uji coba emisi pada kendaraan, berkaitan dengan tingginya polusi udara di Jakarta yang kerap dikeluhkan masyarakat dan pemerhati lingkungan belakangan ini.
"Kalau kami lihat di data-data juga memang pencemarannya cukup tinggi di udara. Sehingga inilah tindak lanjut dari pemerintah, Dinas LH bekerja sama dengan polisi dan Satlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya kegaiatan pra tilang," kata Herry.
Hal itu ditujukan untuk memberi tahu masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan itu haruslah memenuhi baku mutu.
Yakni, kadar CO2 nya 4,5 persen dan HC-nya 2.000 ppm.
"Upaya untuk memberi tahukan kepada masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor itu (harus) memenuhi baku mutu, sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan pencemaran di udara," kata dia.
Ke depan, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan tilang uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang.
"Nanti kami coba tanggal 1 sampai setiap minggu ada kerja sama untuk melakukan tilang-tilang secara serempak," pungkasnya.
Untuk informasi, pra tilang uji emisi hari ini, ada 72 unit kendaraan baik roda dua maupun empat yang ikut serta.
Dari 72 tersebut, 54 unit kendaraan lolos uji emisi dan 18 sisanya tidak.
Terhadap pengendaran yang tidak lolos, diberikan surat tilang berupa teguran dari kepolisian.