Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri ikut mengomentari hukuman Ferdy Sambo yang dianulir Mahkamah Agung.
Kasus Ferdy Sambo ini memang sangat menyita perhatian publik pasalnya jenderal bintang dua itu banyak membuat drama pada awal kasus ini terungkap, sehingga banyak anak buahnya yang terseret.
Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, begitu juga saat dirinya mengajukan banding.
Namun setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukuman itu diturunkan menjadi seumur hidup.
Hal ini membuat MA dikritik oleh banyak pihak termasuk oleh Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri yang ikut mengomentari hukuman Ferdy Sambo ini.
Megawati merasa heran karena Pengadilan Negeri dan banding sudah menjatuhkan hukuman mati, tapi mengapa MA mendiskon hukuman Sambo menjadi seumur hidup?
“Saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa sekarang? Lho saya bukan orang hukum, tapi kan saya bisa mikir, lho, apa benarnya?” tanya Megawati.
Megawati mempertanyakan hukum di Indonesia karena memberikan potongan hukuman kepada Sambo padahal sudah membunuh ajudannya sendiri. Megawati juga mempertanyakan apakah alasan pengurangan hukuman ini karena Sambo merupakan prajurit?
Jangankan Megawati, masyarakat awam saja banyak yang mempertanyakan hal tersebut karena banyak isu beredar bahwa hakim agung mendapatkan amplop dari Ferdy Sambo untuk memperingan hukumannya.
Alasan Ferdy Sambo CS didiskon hukumannya hingga 50 persen pun tidak diketahui.
Megawati juga mengingatkan para jenderal TNI/ Polri bahwa mereka jadi seperti sekarang ini karena ada anggota prajurit.
Seperti yang diketahui bahwa sekarang ini banyak jenderal dan aparat penegak hukum yang melakukan hal semena-mena.
Namun masih banyak penegak hukum yang mendedikasikan dirinya untuk melayani dan mengayomi masyarakat.
Walau bagaimanapun keputusan hukuman Ferdy Sambo, harus menghormati keputusan MA.
Demikian Informasi mengenai Kritikan yang dilayangkan Megawati untuk hukuman Ferdy Sambo.***