Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kamaruddin Simanjuntak Mencak-mencak Gegara Hukuman Putri Candrawathi Didiskon 50 Persen, Kerja Senyap Pasukan Sambo Dibongkar Semuanya


 Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir) Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara menanggapi tongan masa tahanan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Masa tahanan Putri Candrawathi dikurangi 50 persen sehingga dia hanya dipenjara 10 tahun dari vonis 20 tahun. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dianulir Mahkamah Agung setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. 

Kamaruddin mengaku sangat kecewa dengan putusan MA, namun dia mengaku tak kaget, sebab Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memang masih punya pengaruh kuat. Dia mengatakan diskon hukuman tersebut jelas tidak terlepas dari lobi-lobi politik bawah tanah yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).

Kamaruddin mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dihukum lebih berat dari para terdakwa lain, sebab dalam kasus pembunuhan Brigadir J dia adalah biang keroknya, dia mengarang berbagai cerita pelecehan seksual yang membuat Ferdy Sambo naik pitam dan merencanakan peristiwa tersebut.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya. Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan putusan MA jelas sangat tidak adil, putusan itu tidak hanya bikin kecewa keluarga korban, namun masyarakat Indonesia juga ikut kecewa.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuntasnya.

Adapun dalam sidang kasasi pada, Selasa (8/8/2023), MA menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga terdakwa tersebut. 

Ferdy Sambo jadi divonis seumur hidup, dari sebelumya hukuman mati. Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf juga disunat vonisnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sumber Berita / Artikel Asli : populis

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved