Polemik kasus dugaan perselingkuhan dan pencucian uang yang dilakukan Dirut PT Taspen tidak kunjung usai.
Hal ini terjadi usai Dirut PT Taspen Antonius Kosasih melaporkan balik pengacara dari istrinya, Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, atas dugaan pencemaran nama baik.
Seakan tidak tinggal diam, istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Rina Lauwy, baru-baru ini memperlihatkan isi surat perjanjian yang dibuat oleh Antonius ke hadapan publik.
Dalam salah satu siaran Podcast yang diunggah oleh Channel YouTube Irma Hutabarat - HORAS MINANG.
Ia mengaku sempat tidak tahu alasan sang suami memintanya untuk menandatangani surat perjanjian kedua belah pihak.
"Yang menjadi pertanyaan saya kenapa saat katanya mau bercerai, Kok ada ada yang bikin-bikin ada tambahannya ini loh. kayak bikin perjanjian, Ini perjanjian apa," Kata Rina.
Ia juga sempat mencari tau informasi terkait surat kesepakatan/perjanjian yang dibuat oleh sang suami, baik melalui internet maupun kepada lawyer.
"Memang saya juga sempet cek. Saya cek juga baik di google, maupun temen-temen yang berpengalaman baik kuasa hukum maupun sebagainya," sambungya.
Adapun dari surat perjanjian yang dibuat oleh Antonius, diantaranya pertama dalam rangka menjaga nama baik keluarga dan kebaikan bersama.
Maka untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan akan dilakukan dengan cara yang baik secara keluargaan.
Selanjutnya, dalam poin kedua dituliskan untuk menyelesaikan masalah hubungan perkawinan.
Maka pihak pertama (Antonius) akan melakukan proses gugatan cerai dan semua biaya yang timbul akibat proses tersebut sepenuhnya ditanggung pihak pertama.
Dalam poin nomor 3 isi surat itu juga Antonius menawarkan, supaya proses gugatan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan pihak manapun serta tidak mempublikasikannya.
Dengan tujuan untuk menjaga nama baik pihak pertama (Antonius) yang hari ini berstatus sebagai pejabat publik (Dirut PT Taspen).
Disisi lain, pada poin ke 6 dijelaskan bahwa Antonius ingin apabila proses perceraian sudah dilakukan alias sah.
Maka sang istri atau pihak kedua wajib menghadiri acara-acara yang diselenggarakan di kantor di mana Antonius bekerja, sampai waktu yang tidak terbatas hingga pihak antonius memberitahunya kepada Rina.
Itulah isi surat perjanjian yang dilayangkan oleh Antonius Kosasih, selaku Dirut PT Taspen kepada sang istri yang ditolak oleh Rina Lawyn sebelum bercerai.***