Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Perjanjian Pra Cerai Bikin Rina Lauwy Murka pada Dirut Taspen ANS Kosasih, Poin ke-3 dan 6 di Luar Nalar




 Setelah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kini kasus perceraian antara Rina Lauwy dan Dirut Taspen ANS Kosasih jadi perhatian publik.

Sebelumnya lewat sebuah rekaman suara diketahui Rina Lauwy dipaksa untuk menandatangani sebuah surat perjanjian pra cerai oleh ANS Kosasih namun ia bersikukuh untuk menolaknya.

Dalam surat perjanjian tersebut diketahui Rina Lauwy akan diceraikan ANS Kosasih secara bawah tangan dengan catatan ia harus bersedia menyimpan uang sebanyak Rp 300 triliun.

Uang tersebut diduga sebagai dana capres 2024 mendatang yang tidak bisa disimpan oleh ANS Kosasih secara pribadi.

Setelah membaca isi perjanjian tersebut Rina Lauwy langsung menolak karena ia ingin terbebas dari jeratan sang Dirut Taspen.

Diketahui selama menjalani rumah tangga dengan ANS Kosasih Rina Lauwy telah diselingkuhi dengan beberapa wanita, mendapat perlakuan KDRT hingga penelantaran.

Lantas bagaimana isi perjanjian yang bikin Rina Murka kepada ANS Kosasih tersebut ? Simak ulasan berikut.

Melalui channal YouTube Irma Hutabarat istri sah ANS Kosasih tersebut membocorkan isi surat perjanjian yang diajukan ANS Kosasih kepada dirinya.

Surat perjanjian tersebut dibuat oleh kuasa hukum berdasarkan permintaan ANS Kosasih, namun dalam rekaman suara ASN mengaku belum membaca surat itu.

Dalam surat tersebut secara jelas ANS Kosasih menggugat cerai Rina Lauwy dengan catatan ia akan membayar semua biaya yang diperlukan.

Diantara beberapa point terdapat beberapa poin yang di luar nalar yang bikin Rina Lauwy murka yaitu poin 3 dan 6 dengan isi sebagai berikut:

Poin 3: Bahwa para pihak setuju dan sepakat serta menjamin, proses gugatan cerai akan dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan pihak manapun, termasuk serta tidak terbatas untuk tidak mempublikasikan proses dan status gugatan demi menjaga nama baik pihak pertama sebagai pejabat publik.

Poin 6: Bahwa setelah proses gugatan selesai dilaksanakan dan status perceraian telah terjadi pihak kedua mempunyai kewajiban untuk menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh kantor tempat pihak pertama bekerja dengan jangka waktu yang tidak terbatas sampai dengan adanya pemberitahuan dari pihak pertama kepada pihak kedua.

Berdasarkan isi perjanjian tersebut ANS Kosasih tidak mau namanya menjadi buruk akibat perceraian tersebut.

Gugatan perceraian tersebut juga dilakukan agar apa bila dana 300 T tersebut diberikan kepada Rina nantinya bakal aman karena sudah tidak ada hubungan suami istri dengan ANS Kosasih.***

Sumber Berita / Artikel Asli : Ayobandung

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved