Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI DARI BAPAK FUAD HASAN MASYHUR TERKAIT PEMBERITAAN MELALUI MEDIA ONLINEINDO.TV PADA TANGGAL 06 AGUSTUS 2023

 


Jakarta, 06 Agustus 2023

Nomor : 207/FMA/II/VIII/2023

Kepada Yth.
PIMPINAN REDAKSI
ONLINEINDO.TV
Di Tempat

Perihal : HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI DARI BAPAK FUAD HASAN MASYHUR TERKAIT PEMBERITAAN MELALUI MEDIA ONLINEINDO.TV PADA TANGGAL 06 AGUSTUS 2023

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, FAISAL MIZA, S.H., M.H., ISHEMAT SOERIA ALAM, S.H., AWANG DERMAWAN, S.H., RIGEL ABNER RUMLAWANG, S.H., GELORA SINAGA, S.H., dan AZRIAN YAURIN ABDILLA, S.H., M.H., selaku Advokat, Kurator, Konsultan Kekayaan Intelektual, Legal Auditor, dan Konsultan Hukum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Kantor Advokat FAISAL MIZA & ASSOCIATES, berkedudukan di Menara Rajawali, Lt.11, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot.5.1, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan - 12950, selaku Kuasa Hukum dari Bapak FUAD HASAN MASYHUR (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 018/FMA/SK/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, bersama dengan ini Kami hendak menyampaikan hal-hal yaitu sebagai berikut :

1) Bahwa Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami, telah ditunjuk secara sah oleh Klien Kami berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 018/FMA/SK/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, bersama dengan ini Kami bermaksud untuk menanggapi sekaligus memberikan HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI sehubungan dengan headline ONLINEINDO.TV dengan judul “Berutang Rp105 Miliar, Mertua Menpora Dito Disomasi” yang terbit melalui media online pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023.

2) Bahwa artikel yang dimuat oleh ONLINEINDO.TV pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023 yang dimuat dalam berita media online sebagaimana yang telah Kami sebutkan di atas, adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih, informasi yang dimuat di dalam berita tersebut adalah perihal Klien Kami memiliki hutang sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) lebih kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor : 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp 88.190.100.000 (delapan puluh delapan miliar seratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah), adalah TIDAK BENAR DAN NILAI TERSEBUT BERSIFAT IMAJINATIF DAN ASUMTIF BELAKA SECARA SEPIHAK DAN INFORMASI DALAM BERITA TERSEBUT BELUM TERUJI SERTA TIDAK BERIMBANG SEHINGGA MENYESATKAN.

3) Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 11 (sebelas) dan 12 (dua belas) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, berbunyi sebagai berikut :

(11) Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

(12) Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

4) Bahwa adapun dasar Kami untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini yaitu berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5
(1) Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

5) Bahwa berikut adalah HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI dari Klien Kami yaitu :

Klien Kami tidak memiliki kewajiban ataupun hutang kepada Sdr. ANNAR S. SAMPETODING sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah) sebagaimana yang telah disampaikan dan/atau diberitakan oleh ONLINEINDO.TV pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023 dan dalam hal ini Sdr. ANNAR S. SAMPETODING telah ditetapkan sebagai TERSANGKA di POLDA SULAWESI SELATAN terkait dengan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga dalam hal ini, Klien Kami merupakan pihak yang sangat dirugikan, atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Sdr. ANNAR S. SAMPETODING terhadap Klien Kami. Selanjutnya tidak terdapat suatu koreksi dan/atau pembenaran dari berita yang telah diberitakan oleh ONLINEINDO.TV pada hari Minggu, tanggal 06 Agustus 2023, dikarenakan berita tersebut telah keliru secara keseluruhan dan menyesatkan.

6) Bahwa berdasarkan pada hal-hal tersebut diatas, terkait dengan perbuatan hukum dan/atau tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Sdr. ANNAR S. SAMPETODING kepada Klien Kami, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan unsur tindak pidana yang harus dipertanggung jawabkan oleh Sdr. ANNAR S. SAMPETODING, sehingga Klien Kami mengalami kerugian.

7) Bahwa ONLINEINDO.TV juga telah memenuhi unsur PERBUATAN YANG DILARANG berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (3)

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 (1)

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakitbatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

PERMOHONAN :

A. Bahwa terkait dengan hal-hal tersebut diatas, Kami meminta kepada Pimpinan Redaksi dari ONLINEINDO.TV untuk mencabut berita sebagaimana dimaksud yang telah diterbitkan pada tanggal 06 Agustus 2023 terkait pemberitaan headline di ONLINEINDO.TV dengan judul “Berutang Rp105 Miliar, Mertua Menpora Dito Disomasi”.

B. Meminta maaf secara terbuka kepada Klien Kami karena telah menyampaikan data, dokumen dan berita palsu terhadap pemberitaan headline di ONLINEINDO.TV dengan judul “Berutang Rp105 Miliar, Mertua Menpora Dito Disomasi”

C. Bahwa atas poin (A) dan (B) permohonan ini, ONLINEINDO.TV untuk melaksanakan berdasarkan pada Pasal 10 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa”.

D. Untuk dapat paling lambat dilaksanakan 1x24 jam sejak Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi Kami kirimkan, dikarenakan pemberitaan tersebut didasarkan pada imajinatif dan asumsi belaka secara sepihak dan informasi dalam berita tersebut belum teruji serta tidak berimbang sehingga menyesatkan.

Untuk menjadi perhatian Pimpinan Redaksi dari ONLINEINDO.TV, sebab apabila HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI Kami tidak diakomodir dengan baik, maka Kami akan melakukan segala upaya hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Demikian HAK JAWAB DAN/ATAU HAK KOREKSI ini Kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, Kami ucapkan terima kasih.


Note: Kami Dari Onlineindo TV sangat berterimakasih Kepada Bp FAISAL MIZA, S.H., M.H DKK yang telah memberi Artikel Hak Jawab Dan Koreksi Artikel Yang Sebelumnya ( Kami Sudah Hapus Atas Kesepakatan Kami Bersama Bp. FAISAL MIZA, S.H., M.H)

Salam Harmat dan Maaf Kami

Otrina Yensih

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved