Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof Hibnu Nugroho angkat bicara, soal putusan hakim yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
Ia mengaku sempat heran, karena menurutnya putusan vonis Ferdy Sambo yang dibacakan oleh juru bicara adalah merubah, menolak dan mengadili sendiri.
“Memang agak aneh yaa (vonis Ferdy Sambo). Karena pertimbangan putusan tadi yang dibacakan oleh juru bicara tadi adalah merubah, menolak dan mengadili sendiri,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Senin (21/08/2023).
Menurutnya, putusan yang dijatuhi oleh hakim terhadap para terdakwa termasuk didalamnya Ferdy Sambo sangat bertentangan.
Ia menjelaskan apabila ada tindak Kerjasama yang dilakukan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya, seharusnya putusan yang dijatuhkan oleh hakim tidaklah ringan.
Sebagaimana diketahui. baik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi telah menerima kortingan hukum dari MA sehingga menjadi lebih ringan.
“Kayaknya putusan ini agak menjadikan Trouble, artinya bertentangan sekali. Kalo memang itu bersama-sama, ada Kerjasama. Berarti hukumannya tidak ringan dong,” ujarnya.
Kendati demikian, bila ditinjau berdasarkan perspektif aspek hukum murni.
Menurutnya hukuman yang sangat realistis untuk dijatuhkan kepada terdakwa adalah hukuman seumur hidup.
Bukan hukuman mati sebagaimana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kalo kita lihat dalam suatu aspek hukum murni, hukuman yang bisa realistis yaa hukuman seumur hidup. Artinya apa, bisa dieksekusi,” tegasnya.
Terakhir ia menambahkan, berbicara mengenai konteks keadilan hari ini.
Bila ditinjau dari hasil putusan MA mengkorting hukuman para terdakwa, bahkan sampai setengahnya seperti Putri Candrawathi.
Menurutnya tidak memberikan suatu keadilan, baik untuk Masyarakat maupun korban pembunuhan (Brigadir Yoshua).
“Memang ini tidak memberikan suatu keadilan (vonis Ferdy Sambo DKK). Keadilan ada beberapa pendekatan, pendekatan bagi si korban saya kira sama sekali tidak adil. Keluarga Yoshua sama sekali tidak menerima putusan seperti itu,” pungkasnya.***