Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menilai gugatan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun layak masuk Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). “Kalau saya melihat mungkin layak dimasukan di Museum Rekor Indonesia.
Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang,” ucap Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, gugatan itu sangat membatasi hak seseorang untuk maju sebagai capres dan cawapres.
“Kalau ini kan membatasi hak konstitusi orang, itu yang saya bilang. Bisa jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang.
Nah itu lah makanya layak diajukan Museum Rekor Indonesia ya,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR.
Diketahui, gugatan batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun itu diajukan oleh Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK pada Jumat (18/8/2023).
Sebelumnya, aturan capres dan cawares tidak memiliki batasan usia maksimal. Aliansi tersebut menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945, yang berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun Kemudian terkait dengan tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 juga menyatakan bahwa perlu diperjelas lagi oleh MK.
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.