Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa haram terhadap produk minuman jus anggur bermerek Nabidz yang sebelumnya sempat diklaim halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan wine Nabidz haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kadar alkohol yang dimiliki produk tersebut tinggi.
“Dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi,” katanya melalui keterangan resmi MUI, Selasa (22/8/2023).
Sebelumnya media sosial digegerkan dengan beredarnya produk wine merk Nabidz yang telah bersertifikat halal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Tentunya ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag segera merespons dengan memberikan klarifikasi dan membantah telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine Nabidz.
Namun BPJPH mengakui memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk jus buah, bukan wine. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan proses sertifikasi halal untuk jus buah merk Nabidz dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).
Diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, produk ini telah memenuhi semua kriteria halal, termasuk bahan-bahan yang digunakan dan proses produksi yang sederhana tanpa fermentasi.
Kemudian, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan digunakan untuk produk lain. BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
“Saat ini, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi selesai,” Aqil, Rabu (26/7/2023).