Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Kecewa, Bagai Tersambar Petir: Ternyata Cuma Senyap




Emosi menghampiri ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat.

Semua tak lepas dari vonis baru yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Samuel Hutabarat pun terkejut tahu Ferdy Sambo mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.

Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.

rmasi, Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Sementara Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bharada E Ternyata Sudah Bebas, Terkuak Kondisi & Keberadaannya 

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. 

"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).

"Kami sangat terkejut mendengarnya."

Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.

Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.

"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.

"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."

"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."

"Tidak ada awan, tidak ada angin, ada petir bahwa Ferdy Sambo sudah dikurangi hukumannya," tandasnya. 

Kekecewaan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kekecewaan juga dirasakan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mewakilkan kekecewaan keluarga terkhusus atas hukuman Putri Candrawathi yang disunat sampai 10 tahun penjara.

"Tanggapannya begini untuk putusan istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi sangat mengecewakan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," sambungnya.

Dia menyebut, Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.

Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.

"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.

Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

'Pahit' Reza Adik Brigadir J Kecewa Sambo Lolos Hukuman Mati: Haruskah Abangku Bangkit dari Kubur?

Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA).

Suami Putri Candrawathi itu awalnya divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa, (8/8/2023) kemarin, dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023). 

Kabar lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati telah sampai ke telinga keluarga Brigadir J.

Adik kandung Brigadir J, yakni Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung (MA).

Lewat unggahan di akun media sosialnya, Reza Hutabarat mencurahkan kekecewaannya.

Sembari mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat merasa sang kakak pasti juga mengalami kekecewaan yang sama.

"Bang dirimu lihat apa dari sana?

Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?

Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?

Semua muda berubah bang

Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan

Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.

"Tuhan Yesus berkata gini

'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat

Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat juga berandai-andai Brigadir J bisa bangkit dari kubur dan mengungkapkan kasus ini.

"Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat. 

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved