Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan mempertimbangkan untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap Ferdy Sambo Cs.
"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak kepada awak media, Jumat, (11/8/2023).
Martin menjelaskan, pertimbangan restitusi ini akan dilakukan keluarga Brigair J setelah adanya 'diskon' vonis Ferdy Sambo cs oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mengingat para terdakwa khususnya Putri Candrawathi mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar. Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi kepada para pelaku," jelas Martin.
Selain itu kata dia, apabila keluarga Brigadir J setuju untuk mengajukan restitusi nantinya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Niatnya saja masih dipertimbangkan, nanti kalau keluarga sudah setuju baru lah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya," ujar Martin.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi.
Adapun, MA menjatuhkan vonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri.
Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap Kuat Maruf, dari sebelumnya 15 tahun. Selanjutnya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun terhadap Ricky Rizal, dari sebelumnya 13 tahun.