Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Edy Rahmayadi Tegas Minta Bupati Samosir Angkat Kaki dari Rumah Dinas: Itu Aset Provinsi


Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi meminta Bupati Samosir, Vandiko Gultom segera angkat kaki dari bangunan milik Pemprov Sumut, yang kini dijadikan rumah dinas oleh Vandiko Gultom

Saat diwawancarai, Edy Rahmayadi kembali menegaskan, bahwa rumah dinas yang dipakai Vandiko Gultom itu aset pemerintah provinsi.

Aset itu akan dipakai untuk mess Pemprov Sumut.

Karena saat ini Bupati Samosir tak juga pindah dari bangunan itu, Pemprov Sumut kemudian menerbitkan surat perintah pengosongan melalui surat nomor: 000.2.3.2/8474/2023 perihal pengosongan tertanggal 14 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Edy Rahmayadi Beber Alasan Kenapa Pemprov Enggan Hibahkan Rumah Dinas ke Pemkab Samosir

"Itu mau dijadikan mess dan sudah dianggarkan dan sudah diketok," kata Edy Rahmayadi didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, usai Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kamis (17/8/2023).

Edy Rahmayadi menyebut, alasan dirinya tidak memberikan aset itu kepada Pemkab Samosir sebagai hibah karena rumah itu satu-satunya aset Pemprov Sumut di Kabupaten Samosir.

"Itu aset provinsi satu-satunya yang ada di Samosir. Untuk mengubah aset ini harus seizin DPRD dan panjang urusannya. Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset di sana, kan harusnya ada mess di situ," ungkapnya.

Edy menambahkan, Bupati Samosir, Vandiko Gultom sebaiknya mencari lahan baru untuk dijadikan sebagai rumah dinas.

Apalagi, aset tersebut sudah diwariskan dari pendahulu yang ada di Pemprov Sumut.

"Si Bupati Samosir, kan punya kekuasaan yang luas di situ, bisa dia tentukan tanah di manapun. Kalau provinsi kan enggak bisa itu, leluhur orang tua kita dulu mewariskan itu," ungkapnya.

"Kalau itu dihibahkan, berarti, provinsi tak punya aset disana, kan harusnya ada mes di situ. Pemprov masih membutuhkan, kalau enggak, bisa kita kasih aja, ada banyak aset-aset pemprov yang diberikan, kalau misalnya ada alternatif lain," pungkasnya.

Vandiko Berusaha Loby Edy Rahmayadi

Bupati Samosir, Vandiko Gultom berupaya melobi Edy Rahmayadi untuk tidak mengambil alih bangunan yang dijadikan sebagai rumah dinas Bupati Samosir tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Samosir, Imanuel TP Sitanggang mengaku pihaknya sudah menyurati Pemprov Sumut untuk melakukan audiensi.

Pihaknya meminta agar Pemprov Sumut bisa menghibahkan rumah dinas tersebut kepada Pemkab Samosir karena nilai sejarah dan budayanya yang tinggi.

"Kita sudah kirim permohonan audiensi, tapi belum ada direspon oleh Pemprov Sumut," ujar Imanuel melalui keterangannya, beberapa waktu lalu.

Bukan cuma meloby Edy Rahmayadi, Vandiko Gultom melalui Pemkab Samosir kini menggandeng sejumlah tokoh masyarakat.

Ada beberapa tokoh masyarakat yang diajak ikut serta untuk mempertahankan rumah dinas itu, agar tidak diambil alih Pemprov Sumut.

Beberapa tokoh yang diajak Pemkab Samosir diantaranya Ketua Umum PPRNB Kabupaten Samosir Mangiring Naibaho, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang, dan Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho.

Meski sudah menggandeng tokoh-tokoh di Kabupaten Samosir, tapi Edy Rahmayadi tetap ingin rumah dinas itu jadi aset Pemprov Sumut.

Sempat Dilaporkan ke Jaksa

Bangunan rumah dinas yang kini ditempati Bupati Samosir, Vandiko Gultom itu jauh hari sudah jadi polemik.

Diketahui, rumah dinas itu baru saja direnovasi dan menelan anggaran disebut mencapai miliaran rupiah.

Namun, saat proses renovasi, ada sejumlah masyarakat yang melaporkan kegiatan renovasi ini ke Kejari Samosir.

Massa yang mengaku sebagi mahasiswa pada Februari 2023 lalu sudah membuat laporan resmi di Kejaro Samosir.

Menurut massa, renovasi yang dilakukan Pemkab Samosir bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebab, kata pelapor kala itu, sebelum melakukan renovasi, mestinya harus ada pelepasan aset dari Pemprov Sumut kepada Pemkab Samosir.

Barulah proses renovasi bisa dilakukan.

Karena renovasi bertentangan dengan Permendagri tersebut, masyarakat dan mahasiswa kemudian melaporkannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.(tribun-medan.com) 

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved