Dalam rapat tersebut, Prasetyo menyatakan, “daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri.” Pernyataan ini dianggap menghina dan melecehkan oleh warga Brebes dan Tegal, yang bangga dengan produk telur asin yang telah go nasional dan internasional.
Pada Jumat sore (11/08/23), sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan Prasetyo. M. Subkan (50), seorang warga Brebes, menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta itu tidak pantas dan merendahkan produk unggulan daerahnya.
Warga lainnya, Dedy Rochman (45), mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Prasetyo untuk meminta maaf kepada seluruh warga di Brebes. “Saya sebagai warga Kabupaten Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes,” tegas Rochman.
Ahmad Sholeh, kuasa hukum dari warga yang melaporkan, menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes. Menurutnya, statemen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan merendahkan daerah lain, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 dari UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 500 juta.