Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut yang kini dijadikan tersangka atas kasus pangkalan gas oplosan ternyata caleg dari Partai Golkar.
Indra Alamsyah berada pada urutan ketiga daftar caleg Partai Golkar.
Indra Alamsyah akan maju lagi sebagai caleg untuk menduduki kursi di DPRD Sumut.
Akibat penangkapan ini, Indra Alamsyah pun terancam gagal ikut Pemilu 2024 nanti.
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah mengatakan dirinya belum tahu ada kader Partai Golkar yang ditangkap dalam kasus pangkalan gas oplosan.
"Enggak tahu saya. Belum dengar kabar," kata Datok kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).
Ia juga enggan berkomentar lebih lanjut terkait penangkapan Indra Alamsyah ini.
Menurutnya, kasus pangkalan gas oplosan yang melibatkan Indra Alamsyah merupakan urusan pribadi.
"Itukan urusan pribadi dia, kami akan menilai itu. Tapi saya belum tahu ini informasinya," kata Datok.
Disinggung sikap Partai Golkar apakah nantinya akan mencoret nama Indra Alamsyah dari daftar caleg, Datok belum berani menjawab.
"Belum berani jawab, nanti akan kami rapatkan dulu sama kawan-kawan yang lain apa yang diputuskan. Pasti ada keputusan nanti," katanya.
indra Alamsyah, pemilik pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia, yang juga mantan anggota DPRD Sumut akhirnya ditangkap Polda Sumut.
Indra Alamsyah ditangkap setelah sempat melarikan diri, pascapenggerebekan pangkalan gas oplosan miliknya di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Saat diamankan polisi, Indra Alamsyah tengah berada di rumahnya yang ada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
"Petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada Tribun-medan.com, Minggu (20/8/2023).
Ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," sebutnya.
Sering Dikaitkan dengan Pangkalan Gas Oplosan
Sepak terjang Indra Alamsyah dalam kasus dugaan pangkalan gas oplosan sudah santer dikabarkan sejak tahun 2015.
Ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.
Kemudian, di tahun 2016, ketika polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat.
Namun, Indra Alamsyah selalu lolos.
Kebetulan saat itu Indra Alamsyah masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Ia menjabat sebagai kader partai Golkar.
Setelah berkali-kali lolos, Indra Alamsyah yang konon kabarnya memiliki kedekatan dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap.
Sekarang ia berakhir di jeruji besi Polda Sumut.
Diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) kemarin.
Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Adapun modus operandi pelaku, memindahkan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
Kemudian, gas yang sudah dipindahkan ke tabung ukuran 12 Kg dijual dengan harga komersil.
Dalam perkara ini, Indra Alamsyah akan dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.
Terjerat Kasus Penipuan
Indra Alamsyah sebelumnya juga sempat dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan.
Indra Alamsyah dilaporkan oleh Rosmala Sebayang.
Rosmala Sebayang mengaku ditipu oleh Indra Alamsyah dan mengalami kerugian Rp 100 juta.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Indra mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Rosmala.
"Uang Rp 100 juta yang dikasih Rosmala itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk," kata Indra Alamsyah, Jumat (5/5/2023).
Ungkap Indra Alamsyah, berselang lima bulan atau tepatnya Agustus 2022, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening atas nama Rosmala Sebayang.
Hal itu terlihat dalam bukti transferan yang dilakukan Indra pada 19 Agustus 2022 pukul 08.51 WIB melalui Bank Mandiri ke rekening Rosmala dengan nomor 1050005175876 sejumlah Rp 100 juta.
"Pada bulan Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut," katanya.
Atas kejadian tersebut, ia mengatakan, akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.
Ia dilaporkan korbannya, setelah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta, pada Oktober 2021 silam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut fraksi Partai Golkar itu sebagai tersangka.(cr11/tribun-medan.com)