Puluhan warga Dusun Tanjung Kamal Timur, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, mendatangi areal persawahan bekas tambak, Sabtu (26/08/2023) lalu. Mereka datang untuk menuntut legalisasi berupa sertifikat atas tanah persawahan di pinggir pantai yang diklaim sebagai hak warisnya.
Warga berdatangan sambil membawa poster dan membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Tujuannnya, agar tanah warisnya dikembalikan dan bisa mendapat sertifikat
Kedatanangan warga sempat dihadang seorang pria yang membawa sebilah arit di pinggangnya. Ia menanyakan maksud kedatangan para warga itu. Bahkan mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul bersama orangtuanya ikut mendatangi para warga yang menyampaikan surat terbuka ke presiden tersebut.
Salah seorang warga, Alwan mengatakan, tujuan aksi ini hanya meminta bantuan agar persoalan tanah bisa disertifikat. "Tolong bantu kami, kami meminta waris agar tanah ini bisa disertifkat," kata Alwan.
Tanah warga atau petani ini, kata Alwan, seluruhnya seluas 25 hektare. "Ini sebenarnya tanah kami sesuai dengan petok persel yang ada di desa," katanya.
Dan sebelumnya warga sudah meminta dokumen itu ke desa sejak beberapa bulan lalu tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. "Makanya kami mohon agar kami bisa mendapatkan waris dan bisa disertifikat," ucapnya.
Ia menuturkan, warga dan petani tidak dapat berbuat banyak, selain menunggu jawaban dari presiden. "Ini supaya biar kami bisa mensertifikatkan tanah waris milik kami ini," harapnya.
Sementara mantan Kades Tanjung Kamal, Syamsul mengatakan, pada tahun 1980 ada transaksi jual beli, namun yang pasti tanah di sana sudah beralih pihak PT Printam Prima sesuai putusan pengadilan. "Berkasnya ada di BPN dan saya tidak tahu ada ahli waris yang keberatan," ujar Syamsul yang juga ketua kelompok tani ini.
Syamsul menambahkan, sebelumnya sudah ada tim turun namun ia tidak mengetahui siapa yang menyampaikan bahwa tanah tersebut akan kembali kepada pemiliknya. "Acuannya ada pada ahli waris itu, namun yang pasti secara tertulis lahan ini sudah resmi beralih ke PT Printam Prima," jelasnya.
Tanah ini, kata Syamsul, merupakan tanah hak milik yang telah dijual kepada PT Printam Prima. "Saya juga tidak tahu dari tanah hak milik menjadi tanah HGU. Kalau sekarang tanah ini tidak ada yang menguasai, tanah ini kembali ke pemerintah," Syamsul menambahkan.
Terkait status tanah ini, sambung Syamsul, telah berubah menjadi HGU atas nama PT Printam Prima dan saat ini dikelola oleh warga. "Pada tahun 2022 sampai 2027, kita sewa tanah ini dan sejak tahun 2028 sampai 2010 pihak PT tidak memungut sewa. Sehingga kami minta petunjuk bupati agar tanah ini bisa dimamfaatkan," pungkasnya. *****