Seorang wanita diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kekasihnya. Diketahui sang kekasih merupakan anggota polisi yang berinisial Bripda AF yang bertugas di Polres Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelumnya wanita itu membuat pengakuan penganiayaan itu di video yang diunggah akun Instagram @yyak28 dan dimuat ulang beberapa akun media sosial lainnya. Video berdurasi 0,55 detik menampilkan sejumlah slide foto mulai dari masa awal perkenalan pasangan kekasih itu hingga foto-foto bagian tubuh lebam akibat dianiaya.
Di antara keterangan dari video tersebut menuliskan kalimat "habis manis sampah dibuang, oknum polisi tidak mencerminkan sifat kepolisian". Disebutkan juga bahwa si wanita sudah melaporkan ke pihak berwajib dan menuliskan "semoga mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan tidak ada korban lagi dari dia".
Menurut pengakuan wanita tersebut, dirinya sudah diperlakukan tidak adil dan dianiaya bahkan diancam dengan pistol.
"Seorang wanita yang menemaninya dari sebelum berseragam, sudah banyak rugi baik materi dan moral," tulis keterangan beredar.
Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, membenarkan Bripda AF merupakan salah satu personelnya yang berdinas di Polres PALI. Bahkan saat ini Bripda AF sudah diamankan di Polres dan dimintai keterangan terkait berita viral tersebut.
"Bripda AF personel Polres PALI yang telah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel dan proses hukumnya dari Bid Propam Polda Sumsel ke Polres PALI," kata dia, Minggu (27/8).
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Bid Propam Polda Sumsel, karena Bripda AF sebelumnya telah dilaporkan Ke Bid Propam Polda Sumsel.
"Nanti setelah diperiksa baru bisa klarifikasi,”kata dia.