Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (21/8). Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan lewat keterangannya.
Kata Ramadhan, perbuatan Yulius juga dianggap sebagai perbuatan tercela. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," ucap Ramadhan.
"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Kombes Yulius sebelumnya ditangkap pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB di sebuah Hotel di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat ditangkap Kombes Yulius tengah bersama seorang wanita berinisial R.
Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti dua paket sabu-sabu. Masing-masing paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram.
Dari hasil tes urine juga, Kombes Yulius terbukti positif narkotika jenis Methaphetamine dan Amphetamine.