Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni alias 'wanita emas' dituntut hukuman 7 tahun penjara di kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama di kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,5 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (23/8).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Wanita Emas. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Terakhir, Wanita Emas juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar. Hasnaeni juga diminta membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Dalam tuntutan tersebut Hasnaeni dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam tersebut, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Wanita Emas dan ketiga terdakwa lainnya dinilai melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.