Sosok Prof Aswanto calon kuat Pj Gubernur Sulsel, pengganti Andi Sudirman.
Tujuh hari lagi masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berakhir dan akan digantikan Prof Aswanto.
Kabar yang diterima Tribun-Timur.com dari orang dekat Aswanto, Rabu 30 Agustus 2023 besok, penetapan Pj Gubernur Sulsel diteken oleh Presiden Jokowi.
"Besok diteken penetapan Prof Aswanto sebagai Pj Gubenur Sulsel," kata pria tersebut.
Prof Aswanto akan memimpin Sulsel hingga selesainya proses Pemilihan Gubernur.
Andi Sudirman Sulaiman turun tahta dari kursi 01 Sulsel pada 5 September 2023, tujuh hari mendatang.
Jokowi segera menunjuk Pejabat Gubernur Sulsel untuk mengisi kekosongan jabatan.
Calon Pj Gubenur Sulsel akan diisi oleh pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
Demikian Persyaratan Pj Gubernur merujuk aturan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota.
Nantinya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengusulkan tiga nama kepada Presiden Jokowi.
Sebelumnya beredar soal sosok calon Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman
Beberapa nama sempat ramai disebut-sebut dalam pengusulan di DPRD Sulsel.
Adapun empat nama yang dibahas di DPRD Sulsel pada Senin (7/8/2023) lalu, antara lain mantan Hakim MK Prof Aswanto.
Saat ini Aswanto menjabat Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum.
Selanjutnya ada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi,
Ketiga Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB, Drs. H. Jufri Rahman.
Keempat Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras.
Berikut Profil Prof Aswanto calon kuat Pj Gubernur Sulsel
Prof Aswanto saat ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.
Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.
Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.
"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.
Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.
Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.
"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.
Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.
"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini
"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi juga tidak sesuai prosedur. karena mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas.
Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya
Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU
"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem. Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan.
Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.
Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Profil Prof Aswanto
Istri: Novita Trisyana
Anak: Rathni Rizky Putri Novian, Muhammad Noval
Pendidikan:
Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)
Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)
Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)
Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)
Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)
Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)
Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)
Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)
Hakim Konstitusi 2014-2019
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)
Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)
Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029).(*)