Ancaman penyitaan harta yang dimiliki oleh bos PT Gudang Garam Susilo Wonowidjojo kini sudah di depan mata.
Pasalnya, Susilo bersama jajaran direksi Gudang Garam telah dilaporan pihak Bank OCBC NISP ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan itu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan jajaran direksi Gudang Garam. Proses hukum pun masih berlanjut hingga saat ini.
Konflik antara OCBC NISP dengan pihak Susilo ini juga dilatarbelakangi oleh macetnya kredit sebesar Rp 232 miliar. Kredit itu diajukan atas nama perusahaan naungan Susilo, PT Hari Mahardika Usaha (HMU), kepada Bank OCBC NISP.
Meskipun masuk sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia sejak tahun 2013, namun utang ratusan miliar yang ditunggak oleh pihak Susilo ini sudah tak dibayarkan sejak 2021.
Situasi tersebut akhirnya membuat pihak OCBC NISP sebagai pihak terhutang melaporkan Susilo ke Bareskrim Polri pada Januari 2023 lalu.
Lalu, berapa sebenarnya total harta yang dimiliki Susilo? Simak inilah selengkapnya.
Nama Susilo Wonowidjojo mulai dikenal publik usai dirinya masuk dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2013 lalu. Perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk pun terus mengalami perkembangan setiap tahunnya.
Ia pun dijajarkan dengan para konglomerat lainnya dari perusahaan Indonesia lainnya. Tercatat pada tahun 2022, harta yang dimiliki Susilo mencapai US$4,8 miliar atau setara dengan Rp 71,4 triliun, menurut data yang dipublikasikan oleh Forbes.
Susilo pun menduduki posisi ke-7 orang terkaya di Indonesia di bawah Chairul Tanjung. Namun menuju akhir 2022, harta Susilo menyusut sekitar Rp 20 triliun. Pada Mei 2023, hartanya menjadi sekitar Rp 54 miliar karena penyusutan tersebut.
Penyusutan harta ini selaras dengan penurunan nilai saham PT Gudang Garam Tbk yang terjadi pada akhir 2022 lalu. Meskipun begitu, PT Gudang Garam masih masuk sebagai raksasa industri tembakau di Indonesia.
Kini, Susilo harus berurusan dengan jalur hukum akibat tindak pidana yang ditujukan kepadanya. Tuntutan Rp 1 triliun pun diajukan oleh Bank OCBC NISP atas kerugian materil dan manfaat yang diterima oleh Susilo dkk.