Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia atau BEM UI melayangkan tantangan debat terbuka untuk para bakal calon presiden (Bacapres) 2024.
Hal itu merespon putusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan kampanye di ruang pemerintahan dan pendidikan.
BEM UI mempersilahkan para Bacapres untuk datang jika memang memiliki nyali.
"Kalau memang punya nyali, BEM UI mengundang semua calon presiden atau bakal calon presiden untuk hadir ke UI. Kami siap untuk menguliti semua isi pikiran kalian," kata Ketua BEM UI Depok Melki Sedek Huang dikutip pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Ia memastikan, pihaknya akan melakukan debat terbuka dengan siapapun Bacapres yang hadir ke UI.
"Kami siap menyampaikan aspirasi kami dan mendebat seluruh argumen kalian jika perlu," tegasnya.
Tantangan ini bukan tanpa alasan. BEM UI tak ingin masa depan bangsa digantungkan pada calon pemimpin yang hanya fokus pada kampanye, pencitraan dan lip service yang tidak bermutu.
"Yang kami butuhkan adalah pemimpin yang cerdas dan berpihak untuk rakyat banyak."
Lebih lanjut Melki menilai, bahwa dalam putusan MK tak ada satu pun frasa yang memperbolehkan kampanye di kampus.
Menurut dia, banyak kampanye hari ini membosankan, minim substansi dan lip service semata. Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu.
Atas dasar itulah, kata Melki, BEM UI harus memanfaatkan putusan MK.
"Karena sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa," tuturnya.
"Bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," sambungnya.
Tantangan tersebut langsung direspon Anies Baswedan, salah satu Bacapres yang digadang-gadang NasDem, Demokrat dan PKS.
"Yuk kapan? Siap menerima undangan," katanya melalui akun Instagram.
Baca Juga: Fakta Unik Sumatera Barat, Mulai dari VOC, Wanita Melamar Pria hingga Daerah yang Tidak Ada Minimarket
Anies Baswedan terima tantangan BEM UI
Anies Baswedan terima tantangan BEM UI (Instagram @aniesbaswedan)
Sebagai informasi, adapun putusan MK terkait hal itu yakni Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. (*)