Muhamad Adinurkiat mengakui kesalahannya karena ikut mengajak orang lain untuk minum produk Nabidz Wine. Dia juga merasa tertipu karena minuman itu memiliki kandungan alkohol dan dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini. Juga saya ingin ujah di hadapan Allah, itu yang pertama,” ujar Adi di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kecurigaannya timbul pertama kali saat hendak minum wine tersebut yang sudah disimpan lama. Ternyata ada buih-buih yang disebut BY (pemilik Nabidz Wine) sebagai spora, saat diminum juga terasa seperti minuman keras.
Adi terus diyakinkan bahwa minuman itu tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kita ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” kata Adinurkiat.
Sumadi Atmadja, pengacara dari Adi, menuturkan kliennya melakukan tes kandungan alkohol di Halal Corner. Tes itu berangkat dari keraguan sang klien terhadap produk minuman tersebut.
“Terus jadi kan di Halal Corner ini dites wine di sini, ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.
Karena merasa dibohongi, Adi melaporkan BY ke Polda Metro Jaya kemarin sore. Saat melapor, Adi ditemani oleh tim pengacaranya dan membawa sebuah botol Nabidz Wine.
Minuman itu habis dikonsumsi oleh pelapor karena merasa halal. Adi sudah membeli 12 botol yang harganya Rp 250 ribu per botol.
Dari label pada botol itu, terdapat logol ‘Halal Indonesia’ yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Tidak tertulis keterangan komposisi pada label minuma itu.
“Tapi dia (BY) ada pelanggaran gitu ya. Awal dia menjual ini dia cerita alkoholnya nol persen,” tutur Sumadi Atmadja.
MUI telah menyatakan produk tersebut haram berdasarkan uji dari tiga laboratorium yang dianggap kredibel, karena terbukti mengandung alkohol. Sertifikasi halal itu ternyata diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui prosedur self declare Komite Fatwa Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal untuk produk Nabidz. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk itu.
Ternyata BY dan pendamping Proses Produk Halal (PPH) inisial AS diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
"Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial 'BY', BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," kata Aqil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Aqil Irham menyatakan BPJPH telah memberikan sanksi kepada AS dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH. Pelanggaran itu diduga adanya pembiaran proses fermentasi dalam pembuatan Nabidz Wine.
Semestinya proses self declare dihentikan dan menyarankan pemilik produk untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. “Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” tutur Aqil.