Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

25 Laporan Numpuk di Mabes Polri, Rocky Gerung Bakal Ketemu Jokowi?


 Pengamat politik Rocky Gerung hingga saat ini terus menjadi sorotan terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong. Setidaknya ada 25 laporan polisi hingga Kamis, (10/8/2023). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan tersebut ada yang diterima di Bareskrim maupun Polda jajaran.

"Sampai saat ini ada 25 laporan polisi, yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani, seperti dilansir dari Antara, Jumat, (11/8/2023).

Laporan tersebut masing-masing tercatat di Bareskrim dua laporan, Polda Metro Jaya empat laporan, Sumatera Utara tiga laporan, Kalimantan Timur sebelas laporan, Kalimantan Tengah tiga laporan, dan Yogyakarta dua laporan. 

Djuhandhani mengatakan semua laporan itu ditarik ke Mabes Polri, karena objek perkara dan terlapor sama.

"Sebanyak 15 laporan polisi sudah diterima oleh Direktorat Pidana Umum," katanya.

Seluruh laporan masih dalam penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti. Polri belum meminta keterangan Rocky Gerung selaku terlapor. 

"Belum diperiksa, kami lengkapi dahulu barang bukti, saksi, dan ahli," kata Djuhandhani.

Adapun Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel. Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Baca Juga: Dikasih Tempat Istimewa di Kalangan Nahdliyin, Orang Kepercayaan Gus Dur 'Gaspol' Bela Rocky Gerung: Saya Berani Pasang Badan!

Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015. Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.

"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib mengupayakan pertemukan RG dengan Jokowi," papar Reza.

Sumber Berita / Artikel Asli : Populis

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved