Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik

 2 Pengurus Yayasan Al Zaytun Diperiksa Bareskrim, Foto Panji Gumilang Asyik Ngobrol hingga Acungkan Jempol ke Penyidik 


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (22/8/2023), hari ini.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kedua saksi masing-masing berinisial MA dan MS. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Selain memeriksa saksi-saksi, kata Whisnu, pihaknya juga berencana melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. 

Penampakan tersangka kasus TPPU, Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penampakan tersangka kasus TPPU, Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.[/caption]

"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," katanya.

Dalam dua foto yang diterima Suara.com, Panji Gumilang tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga mengenakan peci saat berada di ruang pemeriksaan. Tampak, Panji Gumilang terlihat berbicara dengan sejumlah penyidik yang mengenakan kemeja putih yang dipadukan celana hitam.

Berdasar penampakan salah satu foto, Panji Gumilang pun terlihat mengacungkan jempol saat berbicara santai dengan seorang penyidik di sebelahnya.

Pada Rabu (16/8/2023) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan kasus TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Whisnu, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023). 

Dalam perkara ini, Panji dijerat Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undangan-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan sengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 2 Undangan-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved