Hal ini disampaikan Amien Rais menanggapi polemik pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang dinilai telah menghina kepala negara dengan ucapan bajinigan tolol. Dimana sejumlah sukarelawan Jokowi ramai-ramai memperkarakan Rocky Gerung ke polisi.
"Saya ingatkan hati-hati menangani kasus Rocky Gerung ini seorang filsuf, filsuf pragmatis kita ini punya nama di masyarakat internasional," kata Amien Rais dilansir Senin (7/8/2023).
Amien lantas menyoroti rencana aksi massa pendukung Jokowi yang sedianya digelar pada 10 Agustus 2023 mendatang. Aksi unjuk rasa yang diklaim bakal diikuti 10 ribu orang itu dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan Rocky Gerung.
"Pemuja Jokowi mengatakan pada 10 Agustus nanti akan mengerahkan 10 ribu massa untuk menekan Kapolri supaya mengambil tindakan hukum dan segera memenjarakan Rocky," ucapnya.
"Repotnya nanti kalau yang ikut demo ternyata cuma satu atau dua ribu saja. Apakah tokoh pemrakarsa demo itu tidak malu? Malah makin melambungkan nama Rocky Gerung," tambahnya
Amien juga merasa bersyukur dengan sikap jantan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang buka suara dengan membela Rocky Gerung dan mengingatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak perlu pamer kuasa dalam menyikapi kasus Rocky Gerung.
"Saya lega dan senang Pak Din Syamsudin sudah mengambil sikap yang jelas," tandasnya.
Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.
Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang terpadu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.
Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.
"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.