Indonesia merupakan salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia. Beragam sumber memaparkan bahwa negara ini mampu menghasilkan puluhan juta metrik ton nikel yang bisa memasok banyak negara yang memang membutuhkan nikel.
Namun, pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel pada 2020 lalu karena alasan persediaan nikel di Tanah Air yang menipis. Hal ini menimbulkan polemik ekspor nikel yang merembet ke hubungan Indonesia dengan negara lain.
Terbaru, Indonesia kedapatan mengekspor nikel sebesar 5 juta ton ke Cina. Berikut pembahasannya mengutip Warta Ekonomi dan sumber-sumber lain pada Selasa (4/7/2023).
Polemik Ekspor Nikel
Perlu diketahui kalau kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel dari Indonesia ke China sejak tahun 2021 diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan sebanyak 5 juta ton bijih nikel telah diselundupkan ke China antara tahun 2021-2022.
Meskipun pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020, kasus ini tetap terjadi. Informasi mengenai ekspor ilegal bijih nikel tersebut diperoleh dari Bea Cukai China, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria.
Meski Dian tidak merinci asal bijih nikel yang diekspor ilegal ke China, dugaan kuat bahwa bijih nikel berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.
Dijelaskan ada banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan KSOP, tetap saja terjadi ekspor ilegal ke negara lain. KPK siap melakukan investigasi lebih lanjut jika ada dugaan korupsi dalam praktik ekspor ilegal bijih nikel tersebut.
Ada Campur Tangan Pemerintah?
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan kalau dirinya tidak tahu menahu adanya ekspor nikel ilegal ke Cina. Jumlah yang mencapai 5 juta ton ini pun bisa dikatakan tidak wajar.
Dengan demikian, ada dugaan kalau pemerintah punya andil terhadap kasus seperti ini. Angka 5 juta ton terbilang aneh jika sampai tidak diketahui pengirimannya. Dan banyak pihak yang tentunya meminta agar siapapun pelakunya untuk dihukum secara tegas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sendiri mengaku kalau pihak mereka sudah menemukan bukti dari pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya terdeteksi sebanyak 85 pelaku ekspor ilegal.
Permintaan IMF untuk Cabut Larangan Ekspor Nikel
Larangan ekspor bijih nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11/2019 (amandemen kedua Permen ESDM No 25/2018) yang efektif 31 Desember 2019. Dan dalam waktu berdekatan, muncul tekanan dari Dana Moneter Internasional (IMF) untuk melonggarkan aturan tersebut.
Pernyataan IMF ini ditentang oleh banyak pihak, mengingat ekspor nikel dianggap akan mengurangi pasokan nikel dalam negeri. Selain itu, ada juga wacana hilirisasi nikel yang sayangnya sampai sekarang belum terealisasi secara maksimal.
Namun, pada akhirnya kebijakan ini akan kembali ke tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tentunya diharapkan agar pemerintah bisa segera mewujudkan hilirisasi jika memang tidak ingin kembali membuka tren ekspor nikel.