Seorang pria bernama Heri CH Burmelli yang sempat viral lantaran merasa dikriminalisasi Polda Lampung ditangkap di Jakarta, Selasa 9 Mei 2023 siang.
Heri dijemput paksa aparat Polda Lampung sekira pukul 12.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumping, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan Heri CH Burmelli yang dilakukan upaya paksa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tanggal 20 Oktober 2022, dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.
Reynold menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Heri sebagai tersangka 2 kali.
Namun, terlapor tak kooperatif atau tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
"Tersangka telah kami panggil 2 kali untuk dimintai keterangan terkait pelaporan atas nama Haeri, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Reynold saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Reynold mengungkapkan, pengerusakan tanam tumbuh yang dilakukan Heri dengan dalih memiliki Sporadik tahun 2022 yang diyakini milik tersangka Heri terbantahkan di mana pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Sebelumnya, seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya karena perkara 10 batang pisang.
Hal tersebut disampaikan Heri melalui sebuah video yang viral di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp media di Lampung.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil, saya dikriminalisasi oleh Polda Lampung hanya gara-gara 10 batang pisang saya jadi tersangka. Padahal, kasus cuma Rp1 juta (kerugian) sampai jadi tersangka diperiksa selama enam bulan berturut-turut," ujar Heri di video yang dilihat MNC Portal, Minggu 7 Mei 2023.
Heri mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI soal kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia merasa kasus yang saat ini tengah menimpanya tersebut terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Lampung.
"Polda tidak mengindahkan Komnas HAM. Saya sudah mengadu ke Komnas HAM Jakarta, tetapi tetap saja Polda Lampung ingin menahan saya. Ada apa dengan kasus ini, dipaksakan," ujar Heri.