Melalui sebuah foto, Veronica Jennifer, menunjukkan bukti kedekatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dengan anaknya.
Veronica merupakan perempuan yang digugat oleh Wempi karena pencatutan nama sang wakil menteri dalam akta kelahiran anaknya.
"Ini juga ada bukti ya. Ini usia (anak) 8 bulan," kata Veronica menunjukkan foto anaknya digendong Wempi sembari tersenyum, Rabu (11/5). Matanya tampak berkaca-kaca.
Dalam foto tersebut, terlihat sosok Wempi menggunakan kaus berwarna putih menggendong seorang anak yang juga mengenakan kaus putih. Latar foto tersebut terlihat seperti di dalam sebuah ruangan di sebuah rumah.
Veronica mengatakan, buah hatinya itu lahir tak lama setelah ia menjalin hubungan dengan Wempi.
Dia mengaku sudah mengenal Wempi saat berusia 18 tahun, tepatnya pada 2014.
Saat itu, Wempi masih berstatus sebagai Bupati Jayawijaya Papua. Veronica mengatakan, saat itu ia dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan milik Wempi.
Kedekatan keduanya pun terjalin. Veronica mengatakan saat itu Wempi mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya.
"Lalu berjalannya waktu, saya terbuai dengan rayuan," kata Veronica yang berbicara pada wartawan di PN Jakarta Pusat untuk menghadiri mediasi.
Tiga bulan setelahnya, Veronica mengaku hamil. "(Umur) 18 tahun 3 bulan (saat hamil)," sambung di
Dari hubungan itulah, anak Veronica lahir. Dia melahirkan pada 25 Oktober 2015 di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta.
Sejak saat itu, Veronica mengaku hubungannya dengan Wempi baik-baik saja. Bahkan, Wempi diklaimnya menemani saat proses melahirkan.
"Dia sendiri mendaftarkan saya, dia sendiri yang membayar semua administrasi, dia sendiri yang menemani saya waktu itu persalinan," kata Veronica.
Veronica pun dijanjikan untuk dinikahi oleh Wempi saat menjadi Gubernur Papua. Namun, hingga anaknya lahir, lanjut Veronica, janji itu tak kunjung terealisasi.
Hubungan Wempi dengan Veronica berlanjut hingga 2018. Namun Veronica mengaku dia dan Wempi tak hidup bersama. Karena kesibukan Wempi sebagai pejabat publik.
"Tinggal bersama sih enggak, karena dia jarang untuk menemui saya. Tinggal bersamanya hanya sebulan dua kali. Karena dia bupati dia ada dinas tidak bisa setiap hari bersama saya di Jakarta," kata Veronica.
Wempi menjabat sebagai Bupati Jayawijaya selama 2 periode sejak 2008-2018. Dia juga pernah maju sebagai calon Gubernur Papua, tetapi kalah oleh petahana, Lukas Enembe.
Pada 2018, Veronica mengeklaim hubungan keduanya merenggang. Dia sempat mencoba bertemu dengan Wempi pada 2019, tapi tak berhasil. Telepon pun tak diangkat, berujung nomornya diblokir.
Veronica kemudian menyambangi KPAI. Dia mengaku diterima oleh seorang komisioner. Saat itu KPAI memediasi keduanya, tetapi klaim Veronica, Wempi tetap tidak datang.
Kini, dia malah digugat di pengadilan. Veronica digugat ke PN Jakarta Pusat. Wempi meminta kepada majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum.
Serta membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Tak dijelaskan lebih jauh soal duduk perkara dalam gugatan tersebut. Menurut Veronica, gugatan dilayangkan soal masalah nama sang Wamendagri dalam akta anaknya.
Padahal, Veronica menegaskan, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas persetujuannya.
Di pengadilan, agenda gugatan Wempi sudah masuk tahap mediasi. Tanggal 10 Mei kemarin, adalah jadwal mediasi kedua. Namun Wempi tak hadir. Hanya pengacaranya saja yang mewakili.
Karena ketidakhadiran Wempi, pengadilan kembali memberikan waktu satu minggu untuk kedua pihak hadir dalam mediasi. Jika tidak bisa dihadirkan juga, maka pengadilan akan mengirimkan surat kepada Wempi secara langsung.
Veronica mengaku hanya ingin mendapatkan hak anaknya saja dari Wempi.
"Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. Tidak seperti begini. Ya bertanggung jawab lah," ungkap Veronica.