Instruksi tersebut diberikan langsung kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. Hal itu diungkap Suharso saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
Suharso mengatakan ada sejumlah masalah dalam pertanahan, kewenangan lembaga, hingga soal pembiayaan dan pendanaan.
"Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu. Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya, dalam soal pertanahannya, dan juga dalam hal pembiayaan dan pendanaan," ungkap Suharso.
Di antara isu-isu tersebut, isu pertanahan menjadi salah satu permasalahan besar yang membuat UU IKN mendesak untuk dilakukan.
Isu pertanahan ini juga yang sebelumnya dikeluhkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Basuki mengatakan sebenarnya sudah ada investor yang menyatakan komitmennya melalui letter of intent (LOI).
Namun, pihak otorita IKN belum menyiapkan pembelian tanahnya ketika para investor ingin merealisasikan investasinya.
Menanggapi hal tersebut, Gigin menilai perombakan sebanyak apapun dilakukan terhadap UU IKN, tetap tidak bisa menarik investor.
“Mau diobrak-abrik berkali-kali juga gak bakal bisa menarik investor,” ujar Gigin, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, masalah terletak pada studi kelayakan yang bermasalahan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan saat ini.
Mau diobrak-abrik berkali-kali juga gak bakal bisa menarik investor. Masalah terletak pada studi kelayakan yang bermasalah dan ketidakpercayaan pada
“Masalah terletak pada studi kelayakan yang bermasalah dan ketidakpercayaan pada pemerintah,” ujar pendukung Anies Baswedan ini.