Aksi saling klaim terkait dengan pembangunan infrastruktur kembali muncul ke permukaan.
Kali ini, publik membandingkan pembangunan jalan di zaman Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan SBY.
Presiden Joko Widodo yang menjabat sejak 2014, menggantikan SBY, diklaim mampu membangun infrastruktur segrambreng.
Dari data yang dikumpulkan CNBC Indonesia, SBY diketahui sudah membangun jalan tol sepanjang 189,2 kilometer sejak 2004 hingga 2019.
Adapun, Jokowi telah membangun jalan tol sepanjang 1.762,3 kilometer sejak menjabat pada tahun 2014. Bahkan, 750 kilometer jalan tol lagi ditargetkan selesai pada 2024.
Sayangnya, pembangunan jalan tol yang masif pada pemerintah Presiden Joko Widodo tidak diiringi dengan perhatian terhadap jalan nasional. Hal tersebut tercermin dengan kurangnya panjang jalan dan turunnya kondisi kemantapan jalan nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan total panjang jalan pada era pemerintah Jokowi sejak 2014 sampai dengan 2020, hanya mengalami penambahan sepanjang 30.613 kilometer (km) atau 5,91% dari 517.713 km pada 2014 menjadi 548.366 km pada 2020.
Sehingga total panjang jalan negara bertambah 592 km dari 46.432 km menjadi 47.024 km.
Lalu, total panjang jalan provinsi bertambah 1.317 km menjadi 54.845 km pada 2020 dari total panjang jalan 53.528 km pada 2014, dan penambahan jalan kabupaten/kota dari 417.793 km menjadi 446.497 atau bertambah 28.794 km.
Sementara itu, pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004-2014, total panjang jalan bertambah 144.825 km atau 38,83% dari total panjang nasional 372.928 km pada 2004 menjadi 517.753 km pada 2014.
Selama 10 tahun terakhir, jalan negara tercatat bertambah 11.804 km, dari 34.628 km pada 2004 menjadi 46.432 km.
Kemudian, total panjang jalan provinsi bertambah 13.403 km menjadi 53.528 km dari sebelumnya 40.125 km pada 2004, sedangkan jalan kabupaten/kota bertambah sepanjang 119.618 km menjadi 417.793 km dari 298.175 pada 2004.
Dari pembangunan infrastruktur lainnya yakni bendungan. Tercatat ada 18 bendungan yang dimulai konstruksinya saat era SBY. Namun, seluruhnya diselesaikan di era Jokowi.
Jokowi juga diketahui membangun 12 bendungan sejak menjabat. Jika diakumulasi, ada 30 bendungan yang selesai dibangun di era Jokowi.
Di era Jokowi, ditargetkan juga ada 27 bendungan lagi hingga 2024. Kemudian, tercatat ada 24 bandara dibangun di era SBY.
Sedangkan di era jokowi sebanyak 29 bandara. Jokowi bahkan diketahui menargetkan bakal ada 9 bandara baru maupun revitalisasi hingga 2024.
Selain itu, 316.590 kilometer jalan desa selesai konstruksi di era Jokowi.
Capaian infrastruktur desa yang ada di era Jokowi, antara lain 1.597.539m jembatan, 1.474.544 unit air bersih desa, 501.054 unit irigasi desa, 12.297 pasar desa, dan 42.357 posyandu.
Jika dilihat dengan panjang dan kualitas infrastruktur jalan yang dibangun di era SBY, ternyata total utangnya tidak jauh lebih tinggi dari Jokowi.
Utang pemerintahan Joko Widodo selama menjabat dua periode, yaitu 2014-2022 telah meningkat hingga 189,6 persen.
Bahkan hingga Maret 2023, utang Indonesia telah mencapai Rp7.879,07 triliun per 31 Maret 2023.
Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kita mencapai 39,17%.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini mengatakan, peningkatan utang tersebut sangat tinggi dibandingkan peningkatan utang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, pada akhir masa pemerintahan SBY, utang pemerintah pusat yang harus diwariskan ke Jokowi sebesar Rp 2.608,78 triliun.
Sedangkan sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir, total utang kata dia telah meningkat menjadi Rp 7.554,25 triliun per November 2022.
"Ditambah BUMN Rp 2.000-3000 itu belasan triliun utang yang diwariskan pada pemimpin yang akan datang," kata Didik dalam diskusi Catatan Awal Tahun Indef 2023, dikutip Rabu (17/5/2023).
Namun jika ditelaah, utang di era Presiden Joko Widodo bertambah cukup besar pada masa pandemi.
Saat itu, pemerintah menarik utang hingga Rp 1.686 triliun dengan mengunakan Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.