Pengamat Politik Rocky Gerung mengomentari perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang akan segara dibahas.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk empat kepala lembaga sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Adapun empat kepala lembaga itu yaitu Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Empat orang tersebut akan membahas RUU Perampasan Aset bersama pekan depan lantaran DPR memasuki masa reses hingga 15 Mei mendatang.
“Kita ingin supaya Undang-Undang ini betul-betul bukan sekedar membuat jera tetapi memiskinkan aja,” ujar Rocky, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Kamis (11/5/2023).
Itu karena, saat seorang narapidana melakukan tindak pidana korupsi, kekayaannya masih ada dan kemungkinan besar orang tersebut melakukan pola yang sama seperti sebelumnya.
Bahkan, menurut aturan etika yang dibuat Aristoteles, seseorang yang bermutu adalah orang yang memanfaatkan kapasitasnya meski kapasitas buruk sekalipun.
“Sebab koruptor begitu dia keluar, kekayaannya masih ada, dia lakukan lagi pola yang sama. Jadi mental-mental ini yang dulu di dalam aturan etika yang dibuat Aristoteles, seseorang itu dianggap bermutu kalau dia memanfaatkan seluruh kapasitasnya termasuk kapasitas buruknya,” jelas Rocky.
Oleh karena itu, maling lebih dianggap bermutu daripada koruptor karena maling masih memiliki kebanggaan sementara koruptor tidak.
“Jadi kalau maling itu dia bermutu karena dia mempertahankan harga dirinya yang anak istri nggak bisa makan. Kalau koruptor, dia nggak ada harga diri sama sekali,” pungkas Rocky.