Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan dugaan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny Plate telah ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Johnny Plate awalnya dipanggil sebagai saksi untuk ketiga kalinya hari ini.
Pemeriksaan ini juga untuk mendalami dua pemeriksaan sebelumnya.
"Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya. Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, dan 5.
Kejagung kemudian menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini penjelasan lengkap Kejagung soal Johnny Plate tersangka yang disampaikan Kuntadi:
Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk yang ketiga kalinya.
Adapun pemeriksaan hari ini tentunya adalah untuk pendalaman dua pemeriksaan terdahulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5.
Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo.
Selain itu, hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak. Mungkin untuk sementara demikian.
Ada tambahan, sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Menkominfo Tersangka, Ini Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 T
Silang sengkarut proyek BTS Bakti Kominfo menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Kasus proyek BTS ini juga yang mengantarkan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka.
Lantas, apa sebenarnya Bakti Kominfo yang kini kasus korupsinya sedang diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Dikutip dari laman resminya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) lahir pada 2006. Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada 2017.
Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, yang memang sejak 2015 telah didesain ulang.
Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Bakti. Perubahan nama itu dilakukan untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.
Pada 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja BP3TI menjadi Bakti ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
Dengan adanya peraturan menteri tersebut, secara resmi nama Bakti digunakan sebagai pengganti dari BP3TI.
Bakti merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama.
Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Bakti juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.
Awal Mula Kasus BTS Bakti
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS atau base transceiver station yang merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, diketahui mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.
Total tersangka dalam kasus ini pun telah menjadi 6 orang termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka itu setelah Kejagung memeriksa Plate pada hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujar Kuntadi