Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan tuduhan telah melakukan KDRTsebagai fitnah. Legislator yang membidangi isu agama dan sosial itu berjanji akan memberi klarifikasi atas pelaporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya.
"Ini cuma fitnah. Nanti kuasa hukum saya akan membuat rilis ya," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (22/5).
Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan DPP PKS itu memastikan kesiapannya memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya pengacara Srimiguna, kuasa hukum M (30), istri kedua Bukhori, mengatakan telah melaporkan kasus KDRT ini ke Polresta Bandung pada November 2022 lalu. M mengalami kekerasan psikis dan fisik sepanjang 2022.
"Menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," Srimiguna menjelaskan.
Mirisnya, ia menambahkan, kasus ini diketahui istri pertama Bukhori dan anak-anaknya, di antarnya FH. "Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur," katanya.
Mengenai pernikahan M dengan Bukhori juga telah sepengatahuan RKD sebagai istri pertama."“Namun karena ketimpangan relasi kuasa, ketidaksetaraan, dan kelemahan, korban akhirnya takut juga melaporkan Bukhori yang seorang anggota DPR," ujar Srimiguna.
Korban telah mendapat perlindungan dari LPSK setelah membuat laporan pada Desember 2022 lalu. "Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023," katanya.
Srimiguna juga telah melaporkan kasus itu ke MKD. Ia juga berharap polisi segera menetapkan Bukhori sebagai tersangka karena bukti permulaan lebih dari cukup.