Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merevisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Suharso menyebut ada permasalahan soal tanah yang perlu disempurnakan dalam beleid tersebut.
"Isu tanah di dalam (IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear, berulang kali dalam pertemuan K/L saya tanyakan, 'Tanah ini clean and clear gak?'. Syaratnya kami itu, supaya di tengah jalan gak jadi masalah. 'Bisa Pak, bisa Pak, bisa Pak'," ujarnya di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
"Waktu kami bentuk UU juga begitu, 'Tanah bisa diginikan gak?', 'Bisa Pak'. Jebule (ternyata) gak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan RUU itu. Presiden memerintahkan kami untuk memperbaiki UU itu, dalam hal kewenangan, pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan," sambung Suharso.
Namun, ia tidak merinci secara detail permasalahan tanah atau lahan mana di IKN yang dimaksud.
Suharso juga enggan berkomentar panjang terkait tudingan investasi IKN seret.
Terlebih, Presiden Jokowi baru saja menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi IKN.
"Kalau itu (pembentukan satgas pimpinan Luhut sinyal investasi IKN seret) tanya ke Presiden (Jokowi), jangan tanya ke saya," katanya.
Suharso menegaskan tugas Bappenas dalam pembangunan IKN adalah menyiapkan rencana induk (masterplan). Setelah itu, baru menyusun rencana tata ruang bangunan dan lingkungan.